Surabaya, kartanusa.id – Pelepasan Alat Peraga Kampanye di Provinsi Jawa Timur dilakukan secara serentak oleh Penyelenggara Pemilu yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Stakeholder terkait diikuti jajaran masing-masing seluruh Jawa Timur.
Diawali dengan rangkain acara rapat koordinasi Pembersihan Alat Peraga Kampanye Pemilu tahun 2024 pada Sabtu, 10 Februari 2024 dilanjutkan dengan apel serta pelaksanaan pelepasan alat peraga Kampanye secara serentak tepat pukul 00.01 WIB pada Minggu, 11 Februari 2024 (dini hari) yang di awali dari Kantor KPU Provinsi Jawa Timur.
Sebelum dimulai pelepasan APK, ada beberapa hal yang disampaikan oleh Komisioner KPU bapak Gogot Cahyo Baskoro terkait aturan dan tata cara pelepasan APK serta dasar hukumnya sesuai dengan PKPU bahwa Kampanye dilaksanakan sampai dengan 10 Februari 2024 tepat 23.59 WIB kecuali Kampanye atau Rapat Umum terbuka sampai pukul 18.00 WIB.
Pada saat masa tenang, yaitu tanggal 11 sampai 13 Februari 2024 sudah tidak diperbolehkan lagi melakukan kampanye dalam bentuk apapun.
“Semua jenis APK akan di lepas dan di bersihkan mulai tanggal 11 sampai 13 Februari 2024 atau satu hari sebelum hari pemungutan suara yang mana hal itu sebenarnya tugas peserta pemilu dan kami hanya membantu saja”, pungkasnya.
Adapun batas pelepasan APK selambat-lambatnya satu hari sebelum waktu pelaksanaan pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Dalam rangkaian pelepasan APK ini dihadiri dan di ikuti oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Satpol PP Jawa Timur, Polda Jawa Timur, Dishub Jawa Timur, DLLAJ, Satlinmas, LO Paslon, LO Parpol, LO DPD serta beberapa Awak Media Pers.
Adapun titik lokasi pembersihan APK Pemilu tahun 2024 malam ini antara lain :
– Fly Over Wonokromo
– Simpang Empat Margorejo
– Simpang Empat Jemursari
– Simpang Empat Siwalankerto
– Simpang Tiga Pabrik Paku
– Terminal Bungurasih
– Simpang Tiga Greenpark Jemursari
Kegiatan pelepasan ini dilakukan secara simbolis yang selanjutnya akan dilakukan oleh peserta pemilu masing-masing baik Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Paslon), Partai Politik (Parpol), Calon Legislatif (Caleg) maupun Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD). (Redaksi)