Monday, February 17, 2025
spot_img
CleanTexs
20240303_141948
agaddhita
UMcmps
iklan_klikmu2025
previous arrowprevious arrow
next arrownext arrow
Shadow

Berpuasa Tetapi Tidak Shalat, Apa Hukumnya

No Ferry No Happy

Bismillahirrahmanirrahim
Embun Pagi Cermin Diri Harian (EPCDH) Edisi RAMADHAN

oleh Ferry Is Mirza (fim) Refrensi Tafsir Al-quran dan Al-hadits, Kamis 4 Ramadhan 1445 H, 14 Maret 2024

Assalammu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh
BERPUASA TIDAK SHALAT, APA HUKUMNYA

Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah pernah ditanya : “Apa hukum orang yang berpuasa namun meninggalkan shalat ?”

Beliau rahimahullah menjawab, “Puasa yang dilakukan oleh orang yang meninggalkan shalat tidaklah diterima karena orang yang meninggalkan shalat adalah kafir dan murtad”.

Dalil bahwa meninggalkan shalat termasuk bentuk kekafiran adalah firman Allah Ta’alaala.
“Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara- saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat- ayat itu bagi kaum yang mengetahui”. (QS. At Taubah 11).

Alasan lain adalah sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam
“Pembatas antara seorang muslim dengan kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat”. (HR. Muslim 82)

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam juga bersabda :
“Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah mengenai shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.”
(HR. Ahmad, At Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah. Dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani)

Pendapat yang mengatakan bahwa meninggalkan shalat merupakan suatu kekafiran adalah pendapat mayoritas sahabat Nabi bahkan dapat dikatakan pendapat tersebut adalah ijma’ (kesepakatan) para sahabat.

Abdullah bin Syaqiq rahimahullah (seorang tabi’in yang sudah masyhur) mengatakan :
“Para sahabat Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam tidaklah pernah menganggap suatu amalan yang apabila seseorang meninggalkannya akan menyebabkan dia kafir selain perkara shalat.”
(Perkataan ini diriwayatkan oleh At Tirmidzi dari ‘Abdullah bin Syaqiq Al ‘Aqliy ,seorang tabi’in. Hakim mengatakan bahwa hadits ini bersambung dengan menyebut Abu Hurairah di dalamnya. Dan sanad hadits ini adalah shohih. Lihat Ats Tsamar Al Mustathob fi Fiqhis Sunnah wal Kitab, hal 52).

fimdalimunthe55@gmail.com

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles