Friday, September 20, 2024
spot_img
CleanTexs
20240303_141948
agaddhita
UMcmps
previous arrowprevious arrow
next arrownext arrow
Shadow

Kajian Hadits Arbain : Meninggalkan Perkara Yang Maragukan

 

Oleh Ustadz Dikky Syadqomullah, M.Hes
(Pengasuh Ponpes Ummul Quroo Surabaya)

One Day One Hadits Edisi 11 Ramadhan 1445 H

عَنْ أَبِي مُحَمَّدٍ الْحَسَنُ بْنُ عَلِي بْنِ أبِي طَالِبٍ سِبْطِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَيْحَانَتِهِ رَضِيَ الله عَنْهُمَا قَالَ : حَفِظْتُ مِنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؛ دَعْ مَا يَرِيْبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيْبُكَ .
[رواه الترمذي وقال : حديث حسن صحيح]

Terjemah hadits:
Artinya :”Dari Abu Muhammad Al Hasan bin Ali bin Abi Thalib, cucu Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam dan kesayangannya dia berkata : Saya menghafal dari Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam (sabdanya): Tinggalkanlah apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu”.
(Riwayat Turmuzi dan dia berkata: Haditsnya hasan shoheh)

Pelajaran:

Pertama, Meninggalkan syubhat dan mengambil yang halal akan melahirkan sikap wara’.

Kedua, Keluar dari ikhtilaf ulama lebih utama karena hal tersebut lebih terhindar dari perbuatan syubhat, khususnya jika diantara pendapat mereka tidak ada yang dapat dikuatkan.

Ketiga, Jika keraguan bertentangan dengan keyakinan maka keyakinan yang diambil.

Keempat, Sebuah perkara harus jelas berdasarkan keyakinan dan ketenangan. Tidak ada harganya keraguan dan kebimbangan.

Kelima, Berhati-hati dari sikap meremehkan terhadap urusan agama dan masalah bid’ah.

Keenam, Siapa yang membiasakan perkara syubhat maka dia akan berani melakukan perbuatan yang haram.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles