Saturday, October 12, 2024
spot_img
CleanTexs
20240303_141948
agaddhita
UMcmps
previous arrowprevious arrow
next arrownext arrow
Shadow

Pemilihan KPU Kota Surabaya, LHKP Wajibkan Evaluasi Pemilu 2024

Surabaya, kartanusa.id – Mulai tanggal 30 Maret 2024 dan 1 April 2024 akan dilaksanakan seleksi rekrutmen KPU Kota Surabaya, Tim Pansel sudah menerima 74 peserta yang lolos administrasi yang kemudian diadakan tes tertulis dan psikologi berikutnya lanjut ke Tes Kesehatan dan wawancara. Yang kemudian masuk ke KPU RI di uji kelayakan dan kepatutan.

Dinamika Pemilu 2024 kemarin hendaknya menjadi catatan bagi Tim Seleksi dan KPU RI agar serius memilih Komisioner KPU Kota Surabaya periode 2024-2029.

“Kami memberikan catatan bahwa dinamika Pemilu 2024 lalu, baik proses prosedural, penyelenggara maupun peserta pemilu harus dievaluasi secara struktural, termasuk pada saat proses perhitungan dan pencermatan di setiap jenjang tingkat mulai TPS, PPK dan KPU Kota,” ujar Wakil Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PD. Muhammadiyah Kota Surabaya H.M.I el Hakim, S.H., M.H. atau yang biasa dipanggil Cak Hakim.

“Adanya dugaan penggelembungan suara menyebabkan rekapitulasi ditingkat KPU Kota terjadi kemoloran yang luar biasa. Dugaan oknum yang bermain dalam proses ini sangat terasa, sebagaimana laporan dari banyak pihak yang mencermati hal ini,” imbuhnya, Jumat (29/3/24).

Turut menjadi pertimbangan adalah penyelenggaraan seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota di Indonesia termasuk Kota Surabaya.

Dalam Uji kelayakan dan kepatutan dalam Peraturan KPU No. Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana diubah PKPU no. 9 Tahun 2023 dan PKPU 13 Tahun 2023, Pasal 38 ayat (2) bahwa uji kelayakan dan kepatutan meliputi : integritas, independensi, pengetahuan mengenai kepemiluan, wawasan kebangsaan, kepemimpinan, kemampuan komunikasi, serta klarifikasi dan tanggapan masyarakat.

“Atas evaluasi Pemilu 2024 kemarin, Untuk itu kami meminta Tim Panitia Seleksi dan KPU RI untuk bijak mempertimbangkan dan menjadi perhatian serius dalam memilih Komisioner KPU, proses seleksi sampai pada tahapan berikutnya akan kami awasi dan kawal sebagai bentuk aktif peran masyarakat,” terangnya.

“Pemilu luber jurdil sesuai amanat konstitusi hanya bisa terwujud jika penyelenggara punya integritas dan independensi,” tandas Cak Hakim yang juga seorang advokat hukum tata negara ini. (Arif An/yud)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles