Saturday, December 14, 2024
spot_img
CleanTexs
20240303_141948
agaddhita
UMcmps
previous arrowprevious arrow
next arrownext arrow
Shadow

Saatnya IPHI “Cawe-cawe” Penyelenggaraan Ibadah Haji

 

Oleh : Cak Doel Wahid

Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) memang merupakan satu-satunya organisasi yang menjadi wadah para jamaah haji di Indonesia. Tupoksinya meliputi berbagai kegiatan yang bertujuan untuk membina para calon haji dan haji di Indonesia, serta membantu dalam persiapan dan pelaksanaan ibadah haji.

Tugas dan fungsi IPHI antara lain adalah membina para calon jamaah haji dan jamaah haji yang telah melakukan ibadah haji. Bimbingan ini meliputi aspek keagamaan, sosial, dan teknis terkait pelaksanaan ibadah haji, seperti tata cara pelaksanaan ibadah, pengetahuan tentang tempat-tempat suci, dan persiapan mental dan fisik menjalani ibadah haji.

Akan tetapi peran dan fungsi tersebut belum sepenuhnya di akomodir pemerintah dalam hal ini mitra kerjanya yaitu kementrian Agama Republik Indonesia, dalam banyak hal kegiatan penyelenggaran haji IPHI justru ditinggalkan oleh pemerintah, seolah olah berjalan sendiri tanpa melibatkan mitra organisasi yang merupakan tupoksi bidang penyelengeraan Haji.

Situasi di mana Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) ditinggalkan atau minimnya peran dan fungsi IPHI sebagai mitra pendamping pemerintah, terutama Kementerian Agama, dalam penyelenggaraan ibadah haji memang merupakan masalah serius. Hal ini bisa berdampak pada berbagai persoalan yang masih terjadi dalam pelaksanaan ibadah haji, seperti masalah visa furoda dan pelayanan penyelenggaraan haji yang belum optimal.

Beberapa implikasi dari minimnya keterlibatan IPHI antara lain ;

Kurangnya Koordinasi dan Pendampingan, Tanpa peran yang aktif dari IPHI, koordinasi dan pendampingan terhadap calon jamaah haji dan jamaah haji selama proses persiapan dan pelaksanaan ibadah haji dapat terganggu. Hal ini bisa menyebabkan ketidakpastian, kesulitan dalam mendapatkan informasi yang akurat, dan kurangnya bimbingan yang diperlukan.

Tingkatkan Kerentanan Terhadap Penyimpangan, Minimnya pengawasan dan bimbingan dari IPHI dapat meningkatkan kerentanan terhadap praktik-praktik yang tidak etis atau bahkan ilegal, seperti penggunaan visa furoda yang tidak resmi atau praktik spekulasi lainnya dalam penyelenggaraan ibadah haji. Ini dapat membahayakan keselamatan dan keamanan jamaah haji serta menimbulkan kerugian finansial bagi mereka.

Tingkatkan Ketidakpuasan dan Ketidakpercayaan, Ketika jamaah haji merasa bahwa mereka tidak mendapatkan dukungan yang memadai dari pemerintah dalam mengatasi berbagai masalah dan hambatan yang mereka hadapi, ini dapat meningkatkan tingkat ketidakpuasan dan ketidakpercayaan terhadap sistem penyelenggaraan ibadah haji secara keseluruhan dari pemerintah, perlunya pihak pihak yang melakukan pengawasan terhadap jalannya penyelenggaraan Ibadah Haji.

Pengelolaan dana haji merupakan masalah yang sangat krusial dan membutuhkan pengawasan yang ketat untuk memastikan keamanan dan keberlangsungan dana tersebut. Dalam konteks ini, peran Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) sebagai perwakilan dari masyarakat yang membayar dan mendapatkan porsi antrian memang sangat penting dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dana haji.

IPHI dapat melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dana haji secara transparan, dengan meminta laporan keuangan yang jelas dan terperinci dari Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) atau lembaga terkait lainnya yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana haji. Ini termasuk penerimaan dan pengeluaran dana, serta investasi atau penggunaan dana untuk kepentingan umat.

Partisipasi dalam Forum Pengawasan, IPHI dapat aktif berpartisipasi dalam forum atau komite pengawasan yang dibentuk oleh pemerintah atau lembaga terkait untuk mengawasi pengelolaan dana haji. Melalui forum ini, IPHI dapat memberikan masukan dan menyalurkan aspirasi dari masyarakat terkait dengan pengelolaan dana haji.

Dengan demikian, IPHI seharusnya peran yang sangat penting dalam mendukung dan membina para calon jamaah haji dan jamaah haji di Indonesia, mulai dari persiapan sebelum keberangkatan, selama pelaksanaan ibadah haji di tanah suci, hingga bimbingan dan pendampingan pasca-haji. Organisasi ini menjadi salah satu garda terdepan dalam memastikan kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan ibadah haji bagi umat Islam Indonesia.

SAATNYA “CAWE CAWE”

Pengertian Cawe cawe menurut kamus KBBI ; cawe-cawe/ca·we-ca·we/ /cawé-cawé/ Jw v ikut membantu mengerjakan (membereskan, merampungkan); ikut menangani: apabila melihat kepincangan generasi muda, kita yang tua-tua hendaknya turut – mengatasinya.

“Cawe-cawe” adalah frasa dalam bahasa Indonesia yang memiliki arti “ikut membantu mengerjakan (membereskan, merampungkan); ikut menangani”. Frasa ini sering digunakan dalam konteks kolaborasi atau bantuan dalam menyelesaikan suatu pekerjaan atau masalah. Misalnya, dalam kalimat yang Anda berikan, frasa tersebut digunakan untuk menunjukkan keterlibatan atau kontribusi dalam mengatasi kepincangan generasi muda oleh generasi yang lebih tua.

Sudah waktunya IPHI memiliki semangat “cawe cawe” atau gotong royong memainkan peran yang sangat penting dalam konteks organisasi kemasyarakatan. Ini adalah prinsip yang membawa nilai-nilai solidaritas, kerjasama, dan kepedulian terhadap sesama, yang sangat diperlukan dalam menangani berbagai permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat. Dalam konteks Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI).

semangat “cawe cawe” juga harus menjadi landasan dalam menjalankan perannya sebagai wadah dan perwakilan masyarakat dalam penyelenggaraan ibadah haji. Berikut adalah beberapa cara di mana IPHI dapat mengimplementasikan semangat “cawe cawe” dalam perannya sebagai organisasi kemasyarakatan.

Koordinasi dan Kolaborasi, IPHI dapat mengoordinasikan upaya bersama dengan berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan komunitas lokal, untuk meningkatkan efektivitas dalam penyelenggaraan ibadah haji. Kolaborasi ini dapat mencakup berbagai kegiatan seperti penyuluhan, pelatihan, atau program-program bantuan bagi jamaah haji.

Pemberdayaan Jamaah Haji, IPHI dapat membantu dalam memberdayakan jamaah haji untuk menjadi lebih mandiri dan proaktif dalam mengatasi berbagai tantangan yang mereka hadapi selama persiapan dan pelaksanaan ibadah haji. Ini dapat dilakukan melalui penyediaan informasi yang akurat, bimbingan, dan dukungan dalam menghadapi berbagai situasi yang mungkin terjadi di tanah suci.

Pengambilan Keputusan Partisipatif, IPHI dapat memfasilitasi proses pengambilan keputusan yang partisipatif, di mana jamaah haji secara aktif terlibat dalam menentukan prioritas dan strategi dalam penyelenggaraan ibadah haji. Ini dapat dilakukan melalui pertemuan-pertemuan forum atau konsultasi yang melibatkan berbagai stakeholder terkait.

Pembangunan Jaringan, IPHI dapat membangun jaringan kerja sama yang kuat dengan berbagai pihak terkait, termasuk lembaga pemerintah, lembaga keagamaan, dan organisasi masyarakat lainnya, untuk saling mendukung dalam penyelenggaraan ibadah haji. Melalui kerjasama ini, IPHI dapat memperluas akses terhadap sumber daya dan dukungan yang dapat meningkatkan kesejahteraan jamaah haji secara keseluruhan.

Dengan menerapkan semangat “cawe cawe” ini, diharapkan IPHI dapat lebih efektif dalam memenuhi peran dan tanggung jawabnya sebagai organisasi kemasyarakatan yang peduli terhadap kepentingan dan kesejahteraan jamaah haji. Gotong royong dan kerjasama antaranggota IPHI serta dengan pihak terkait lainnya dapat menjadi kunci dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan memastikan bahwa kepentingan jamaah haji senantiasa menjadi prioritas utama.

“CAWE CAWE” BPKH….

Peran aktif “cawe cawe” Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) dapat diperluas untuk melibatkan diri dalam bidang pengawasan dan investasi yang terkait dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dalam konteks ini, IPHI dapat memainkan peran yang penting dalam memastikan transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan pengelolaan dana haji. Berikut adalah beberapa cara di mana IPHI dapat berperan lebih luas dalam bidang tersebut ;

Pengawasan Pengelolaan Dana Haji, IPHI dapat membentuk unit atau komite khusus yang bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dana haji oleh BPKH. Unit ini dapat melakukan audit rutin, evaluasi kinerja, dan monitoring terhadap kebijakan investasi yang diambil oleh BPKH untuk memastikan bahwa dana haji dikelola dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah serta kepentingan jamaah haji.

Advokasi dan Edukasi, IPHI dapat melakukan advokasi kepada pemerintah dan BPKH untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana haji. Hal ini dapat dilakukan melalui penyampaian masukan, penyelenggaraan seminar, atau publikasi informasi tentang praktik terbaik dalam pengelolaan dana haji. Selain itu, IPHI juga dapat memberikan edukasi kepada jamaah haji tentang pentingnya memahami proses pengelolaan dana haji dan hak-hak mereka sebagai pemegang dana haji.

Partisipasi dalam Pengambilan Keputusan, IPHI dapat berperan sebagai suara masyarakat dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pengelolaan dana haji. Hal ini dapat dilakukan melalui partisipasi aktif dalam forum atau rapat yang diadakan oleh BPKH untuk membahas kebijakan investasi atau perubahan dalam pengelolaan dana haji. Dengan demikian, IPHI dapat memastikan bahwa kepentingan jamaah haji tetap menjadi prioritas dalam setiap keputusan yang diambil.

Monitoring Kinerja Investasi, IPHI dapat membantu dalam memantau kinerja investasi yang dilakukan oleh BPKH untuk memastikan bahwa dana haji dikelola secara efisien dan menghasilkan return yang optimal. Hal ini dapat dilakukan melalui kolaborasi dengan lembaga keuangan atau ahli investasi independen untuk melakukan evaluasi terhadap portofolio investasi BPKH dan memberikan rekomendasi yang konstruktif untuk perbaikan.

Dengan melibatkan diri dalam pengawasan dan investasi, IPHI dapat memainkan peran yang lebih proaktif dalam memastikan keberhasilan dan keberlanjutan penyelenggaraan ibadah haji, serta memastikan bahwa dana haji dikelola dengan baik dan memberikan manfaat yang maksimal bagi jamaah haji dan umat Islam secara keseluruhan.

Atau CAWE CAWE Hanya diperlukan “AWE AWE”(jawa) untuk kepentingan atau ketakutan tekanan politis dan birokratis!

Cak Doel Wahid, Pengurus PP IPHI.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles