Friday, September 13, 2024
spot_img
CleanTexs
20240303_141948
agaddhita
UMcmps
previous arrowprevious arrow
next arrownext arrow
Shadow

Selayang Pandang Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI)

Selayang Pandang Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI)

Persaudaraan Haji adalah sebutan dari organisasi Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia yang disingkat IPHI. IPHI merupakan organisasi kebajikan yang bersifat independen, berakidah Islam dan berasaskan Pancasila. IPHI berkedudukan di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia meliputi daerah provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan kelurahan/desa, serta perwakilan di Luar Negeri.

Persaudaraan Haji atau IPHI merupakan wadah berhimpun para alumni haji dari seluruh wilayah Indonesia yang bersifat permanen dan terorganisasi dengan visi, misi dan program yang jelas serta prinsip-prinsip keorganisasian dan kepemimpinan yang menjunjung tinggi nilai-nilai Islam dan nilai-nilai luhur budaya bangsa. Setiap lima tahun sekali, IPHI melakukan evaluasi dan penyegaran organisasi secara demokratis di semua tingkat kepengurusan, baik yang terkait dengan program maupun kepemimpinan sesuai dengan tuntutan perkembangan masyarakat, sebagaimana diatur dalam Mukadimah serta Ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IPHI.

Lambang organisasi IPHI adalah gambar Ka’bah dengan dua menara Mesjid yang dilingkari rantai berwarna kuning emas dan bertuliskan tulisan IPHI di bagian bawah. Makna lambang tersebut adalah :

1. Ka’bah bermakna arah ketaatan umat Islam kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala sebagai pusat ibadah Haji yang berada di kota suci Makkah;

2. Dua Menara Mesjid bermakna dua kalimat Syahadat serta Rukun Islam dan Rukun Iman;

3. Rantai berwarna kuning emas bermakna persatuan dan kesatuan untuk mewujudkan tujuan IPHI;

4. Warna hijau bermakna kemakmuran serta kesejahteraan lahir dan batin bagi seluruh ummat Islam pada umumnya, dan anggota IPHI pada khususnya;

5. Warna hitam bermakna kokoh dan konsisten (istiqomah) dalam menjalankan ibadah;

6. Warna kuning keemasan bermakna kebangkitan ummat Islam bagi kemaslahatan seluruh ummat Islam;

7. Warna putih bermakna kesucian dan ketulusan dalam mewujudkan tujuan IPHI;

8. Keseluruhan symbol terakumulasi dari icon IPHI yaitu “Haji Mabrur Sepanjang Hayat” yang bermakna pengamalan nilai-nilai haji selama hidup sebagai implementasi dari haji mabrur.

Kecuali itu, IPHI juga dilengkapi dengan Mars dan Hymne IPHI sebagai pemersatu para hujjaj Indonesia pada umumnya, haji mabrur pada khususnya. Mars dimaksudkan untuk membina ukhuwah Islamiyah dan meningkatkan semangat juang para haji mabrur. Sedangkan Hymne IPHI dimaksudkan untuk lebih meningkatkan rasa cinta tanah air, Rasullullah, dan Allah SWT.

Sejarah Kelahiran

IPHI didirikan pada tanggal 24 Sya’ban 1410 H bertepatan dengan tanggal 22 Maret 1990 di Jakarta oleh Muktamar organisasi-organisasi persaudaraan haji di akhir penyelenggaraan Muktamar yang berlangsung pada tanggal 22-24 Sya’ban 1410 H bertepatan dengan tanggal 20-22 Maret 1990 untuk waktu yang tidak ditentukan.

Sebelumnya, pada sekitar tahun 1980 telah terlebih dahulu berdiri Organisasi Persaudaraan Haji (ORPEHA) di berbagai daerah yang kemudian menjadi cikal-bakal yang memprakarsai berdirinya organisasi IPHI.

Bahkan secara historis sungguhnya sejak abad ke-19 dan ke-20, jamaah haji Indonesia telah membentuk komunitas muslim Nusantara secara solid kawasan Timur Tengah, baik di Makkah, Madinah, Jeddah, Hijaz, maupun juga di Hadralmaut Yaman.

Pada awal berdirinya hingga penyelenggaraan Muktamar II pada tanggal 13-16 September 1993 di Jakarta, organisasi IPHI berstatus sebagai Badan Koordinasi yang hanya mengkoordinasikan keberadaan organisasi persaudaraan haji, baik di pusat maupun di daerah.

Namun pasca Muktamar II tersebut hingga saat ini, status IPHI berubah menjadi organisasi yang bersifat vertikal, koordinatif, konsultatif dan instruktif, dengan ruang lingkup nasional.

Motivasi Kelahiran

Ada tiga motivasi dasar yang melandasi lahirnya IPHI di tengah-tengah bangsa Indonesia, yaitu hal-hal sebagai berikut :

Pertama, Kualitas kehidupan keagamaan bagi umat Islam yang telah menunaikan ibadah haji harus meningkat dan berubah ke arah yang lebih positif sebagai perwujudan dari haji mabrur. Hal ini ditandai dengan makin meningkatnya pemahaman dan pengamalan ajaran syariat Islam, meningkatnya keimanan ketaqwaan, meningkatnya kepekaan dan kepedulian sosial, meningkatnya rasa dan semangat ukhuwah Islamiyah, serta menjadi teladan dan panutan yang baik bagi masyarakat dan lingkungannya.

Kedua, Orientasi kehidupan umat Islam yang telah menunaikan ibadah haji harus seimbang antara kepentingan duniawi dan kepentingan ukhrawi. Keberhasilan dalam mencapai kehidupan yang baik secara jasmani atau material, seperti keluarga yang harmonis, rezeki dan harta yang cukup, kedudukan yang terhormat, kendaraan yang memadai, dan tempat tinggal yang nyaman seyogyanya dibarengi dengan keberhasilan dalam kehidupan rohani atau spiritual yang baik, berupaya mencapai keluarga sakinah, mawadah warahmah, gemar berinfak, bersedekah dan beramal sholeh, berakhlak mulia, bekerja dan berpenghasilan secara halal, bersyukur dan beribadah semata- mata karena Allah SWT, serta menyadari bahwa kehidupan dunia adalah bekal untuk kehidupan akhirat.

Ketiga, Komitmen umat Islam yang telah menunaikan ibadah haji untuk membangun bangsa dan Negara bersama elemen masyarakat lainnya harus lebih kuat dan lebih baik daripada kondisi sebelumnya. Komitmen ini merupakan kelanjutan, peningkatan, pengembangan dan perluasan dari komitmen historis para haji terdahulu dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mencerdaskan dan memajukan kehidupan bangsa, mengentaskan kemiskinan dan keterbelakangan, meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, memelihara persatuan dan kesatuan bangsa, menjunjungtinggi hukum dan hak-hak asasi manusia, serta mengembangkan peradaban dan ilmu pngetahuan agar bangsa Indonesia dan umat Islam Indonesia dapat maju dan tampil sejajar dengan bangsa-bangsa lain yangmaju di dunia, serta berperan aktif dalam berbagai forum internasional.

Misi Dan Misi IPHI

Visi IPHI adalah meningkatnya implementasi haji mabrur di tengah-tengah masyarakat sehingga tercapai kondisi umat dan bangsa yang sejahtera lahir dan batin.

Misi IPHI adalah memberdayakan para haji dalam melestarikan kemabruran hajinya menjadi teladan, panutan dan pilar peningkatan kualitas umat dan bangsa Indonesia.

Tujuan IPHI

Tujuan IPHI adalah untuk memelihara dan mengupayakan pelestarian haji mabrur, guna meningkatkan partisipasi umat dalam pembangunan bangsa dan negara yang diridhoi Allah SWT.

Tugas IPHI

Tugas IPHI adalah melaksanakan pembinaan, bimbingan, penyuluhan, dan penerangan kepada calon jamaah haji atau pra haji dan pasca haji.

Fungsi IPHI

IPHI berfungsi sebagai:

1. Wahana menghimpun potensi para haji Indonesia, penyerap dan penyalur aspirasi umat,

2. Organisasi kemasyarakatan untuk menyukseskan program pembangunan bangsa,

3. Sarana untuk mempererat ukhuwah Islamiyah sesama umat.

Struktur Organisasi IPHI

Organisasi IPHI merupakan organisasi yang mempunyai ruang lingkup nasional dan berjenjang dari pusat hingga daerah, serta berpotensi untuk dikembangkan hingga ke luar negeri. Susunan organisasi IPHI terdiri atas : Tingkat Pusat, Tingkat Provinsi, Tingkat Kabupaten/Kota, Tingkat Kecamatan, dan Tingkat Kelurahan/Desa sebagai satuan terbawah, serta Perwakilan Luar Negeri.

Struktur Kepengurusan IPHI

Kepengurusan IPHI terdiri atas:

1. Pengurus Pusat untuk tingkat nasional berkedudukan di ibukota Negara.

2. Pengurus Wilayah untuk tingkat provinsi berkedudukan di ibukota Provinsi.

3. Pengurus Daerah untuk tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Kabupaten/Kota.

4. Pengurus Cabang untuk tingkat Kecamatan berkedudukan di kecamatan.

5. Pengurus Ranting untuk tingkat Kelurahan/Desa berkedudukan di kelurahan/desa.

6. Pengurus Perwakilan Luar Negeri.

Kepengurusan IPHI bersifat kolektif dengan komposisi terdiri atas : Dewan Penasehat, Dewan Pembina, dan Pengurus Harian untuk tingkat Pusat; Penasehat, Pembina, dan Pengurus Harian untuk tingkat Wilayah dan Daerah. Pengurus Pusat dilengkapi dengan Departemen, Pengurus Wilayah dilengkapi dengan Biro, Pengurus Daerah dilengkapi dengan Bagian, Pengurus Cabang dilengkapi dengan Seksi, dan Pengurus Ranting dilengkapi dengan Kelompok Kerja. Pengurus Perwakilan Luarnegeri sesuai dengan kebutuhan.

Dewan Penasehat atau Penasehat, Dewan Pembina atau Pembina, dan Pengurus Harian disusun oleh formatur berdasarkan mandat dari forum permusyawaratan organisasi. Untuk tingkat Pengurus Pusat oleh Muktamar, Pengurus Wilayah di tingkat provinsi oleh

Musyawarah Wilayah, Pengurus Daerah di tingkat Kabupaten/Kota oleh Musyawarah Daerah, Pengurus Cabang di tingkat Kecamatan oleh Musyawarah Cabang, dan Pengurus Ranting di tingkat Kelurahan/Desa oleh Musyawarah Ranting. Pengurus Perwakilan Luar negeri oleh Musyawarah Anggota.

Badan Pelaksana dan/atau Lembaga sebagai kelengkapan organisasi IPHI yang sudah ada saat ini adalah :

a. Majlis Taklim Perempuan (MTP)

b. Koperasi Syariah Persaudaraan Haji (KOPERHAJI)

c. Angkatan Muda Haji Indonesia (AMHI)

d. Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah (LAZIS)

e. Yayasan Haji Mabrur Sepanjang Hayat.

f. IPHI Peduli Sosial

Kepengurusan IPHI Tingkat Nasional

1. Muktamar I tanggal 20-22 Maret 1990 di Jakarta Periode : 1990-1993

Ketua Umum : dr. H. Sulastomo, MPH Sekretaris Jenderal : Drs. H. Mubarok, M.Si

2. Muktamar II tanggal 13-16 September 1993 di Jakarta Periode : 1993-1998

Ketua Umum : dr. H. Sulastomo, MPH Sekretaris jenderal : Drs. H. Mubarok, M.Si

3. Muktamar III tanggal 3-5 Desember 1999 di Boyolali Periode : 1999-2000

Ketua Umum : Drs. H. Mubarok, M.Si Sekretaris Jenderal : Drs. H. Raden Soebono

4. Muktamar IV tanggal 18-20 Maret 2005 Periode : 2005-2010

Ketua Umum : Drs. H. Mubarok, M.Si Sekretaris Jenderal : Dr. H. Darmansyah

5. Muktamar V tahun 2010 di Palembang Periode : 2010-2015

Ketua Umum : Drs. H. Kurdi Mustofa, MM Sekretaris Jenderal : Dr. H. Ali Hadiyanto, M.Si

6. Muktamar VI tahun 2015 di Jakarta Periode : 2015-2020

Ketua Umum : Drs. H. Kurdi Mustofa, MM Sekretaris Jenderal : Drs. H. Samidin Nashir, MM.

7. Muktamar VII tanggal 12-13 Juni 2021 di Jakarta Periode : 2021-2026

Ketua Umum : Dr. Ir. H. Erman Suparno, MBA. M.Si

Sekretaris Jenderal : Ir. H. Ahmad Bambang Irianto

Mekanisme Kerja IPHI

Hubungan kerja antara Pengurus Pusat dengan Pengurus Wilayah, Pengurus Daerah, Pengurus Cabang, Pengurus Ranting, dan sebaliknya merupakan hubungan kerja vertikal organisatoris, termasuk dengan Pengurus Perwakilan Luar Negeri bila telah terbentuk.

Seorang pengurus tidak diperbolehkan merangkap jabatan dalam kepengurusan IPHI dalam masa bakti yang sama, baik dalam komposisi kepengurusan yang setingkat maupun berbeda tingkat. Hal ini untuk mengoptimalkan dan mengefektifkan pemberdayaan pengurus di setiap tingkat kepengurusan.

Ketua Umum Pengurus Pusat, Ketua Pengurus Wilayah, Ketua Pengurus Daerah, Ketua Pengurus Cabang, dan Ketua Pengurus Ranting, termasuk Ketua Pengurus Perwakilan Luar negeri memegang jabatannya selama 5 (lima) tahun, sesudahnya dapat dipilih dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Penasihat terdiri atas tokoh masyarakat yang mempunyai komitmen terhadap perjuangan dan pengembangan untuk mewujudkan tujuan IPHI.

Persyaratan Pembina adalah : (1) Unsur pejabat Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama sesuai dengan tingkatan kepengurusannya, (2) Tokoh-tokoh yang telah menunaikan ibadah haji, dapat menjembatani serta mempunyai komitmen terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi IPHI.

Pada setiap peringatan Hari Lahir (Harlah), yakni Tanggal 22 Maret Pengurus Pusat memberikan penganugerahan IPHI Award kepada Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah BERPRESTASI dengan berbagai kategori dan bidang unggulan untuk memacu percepatan konsolidasi organisasi dan peningkatan kontribusi keumatan IPHI.

Sistem Keanggotaan IPHI

Setiap warga negara Indonesia yang beragama Islam, baik laki-laki maupun perempuan dan telah menunaikan Ibadah Haji dapat diterima menjadi Anggota IPHI. Sifat keanggotaan IPHI adalah sukarela karena masuk menjadi anggota berdasar atas kesadaran sendiri. Namun demikian secara cultural dan emosional pada dasarnya setiap muslim dan muslimat yang sudah berhaji adalah keluarga besar persaudaraan haji.

Setiap haji dan hajjah yang ingin memiliki kartu anggota dapat mendaftar sebagai anggota dengan mengajukan surat permohonan kepada Pengurus IPHI terdekat untuk diteliti dan disahkan permohonannya oleh Pengurus Daerah setempat.

Pendaftaran juga dapat dilakukan secara online dengan mengisi formulir yang telah disediakan di website resmi IPHI, yaitu www.persaudaraanhaji.org. Setiap pendaftar yang diterima akan diberikan tanda bukti penerimaan sebagai Anggota dalam bentuk Kartu Tanda Anggota (KTA) kepada yang bersangkutan.

Setiap anggota mempunyai hak yang meliputi:

1. Hak untuk berbicara/bersuara di dalam forum permusyawaratan organisasi.

2. Hak untuk memilih dan dipilih dalam jabatan organisasi atau penugasan atas nama organisasi.

3. Hak untuk membela diri apabila mendapatkan sanksi organisasi.

4. Hak untuk mendapatkan penghargaan dari organisasi.

Adapun kewajiban Anggota adalah:

1. Membayar uang pangkal dan iuran anggota.

2. Menyetujui dan mewujudkan tujuan serta melaksanakan program organisasi

3. Melaksanakan usaha dan kegiatan organisasi.

4. Memelihara nama baik organisasi dan identitas haji.

Kontribusi Keumatan IPHI

Sejak didirikan hingga saat ini, IPHI telah banyak melakukan berbagai kegiatan keagamaan dan kegiatan sosial untuk meningkatkan kebersamaan dan persaudaraan, serta menyelenggarakan berbagai amaliah sosial, ekonomi, pendidikan dan kesehatan yang kesemuanya merupakan kontribusi keumatan IPHI yang membawa manfaat bagi masyarakat, antara lain :

1. Menjadi Anggota Badan Pendiri Pembangunan Rumah Sakit Haji di empat Embarkasi Haji (Jakarta, Makassar, Medan, dan Surabaya).

2. Mendirikan Rumah Sakit Haji.

3. Mendirikan Koperasi Syariah dan Unit Usaha Produktif.

4. Mendirikan Sarana Pendidikan dan Sekolah Unggulan di daerah.

5. Mendirikan Gedung Pertemuan Serbaguna.

6. Melakukan Aksi Sosial dan Penghijauan Lahan Kritis, serta kegiatan sosial lainnya.

7. Menyelenggarakan Taklim, Dzikir dan Manasik Haji.

8. Melaksanakan kegiatan Kajian dan Seminar Masalah-masalah Keislaman dan Kebangsaan.

9. Menjalin kerjasama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemaslahatan Umat.

Demikian selayang pandang tentang IPHI. Semoga bermanfaat bagi para haji Indonesia sebagai ikhtiar untuk memelihara dan melestarikan kemabruran haji, sehingga sesuai janji Allah SWT. Bahwa “Haji Mabrur tiada balasannya kecuali surga” dapat kita raih bersama, Aamiin Yaa Robbal, Alamin.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles