Oleh Dr. Ir. H. Erman Suparno, M.BA., M.Si
Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI)
Polemik Rencana Pemberian Ijin Pengelolaan Pertambangan Kepada Ormas Keagamaan
Isu panas antara Pemerintah (Cq Kementerian Penanaman Modal & Investasi) dengan DPR RI yang membidangi soal pertambangan.
Ilustrasi
Saya menyitir syair lagu “Madu Dan Racun” dari Musisi Bill & Brod :
“Engkau yang cantik, engkau yang manja, engkau yang manis”
“Selalu tersipu, rawan sikapmu dibalik kemelutmu”
“Di remang kabutmu di tabir mega-megamu”
“Ku melihat dua tangan dibalik punggungmu”
“Madu ditangan kananmu, racun ditangan kirimu”
“Aku tak tau mana yang akan kau berikan padaku”
Dengan Ilustrasi tersebut, menggambarkan tentang kebijakan Pemerintah akan memberikan Ijin Pertambangan kepada Ormas Keagamaan. Mari kita kaji dan analisa secara komprehensif, sebagai berikut :
Pemikiran Positif
Kebijakan dimaksud terasa manis (seperti madu), perlu ucapan terimakasih kepada Pemerintah, karena hal ini dalam rangka melaksanakan amanat UUD 1945 Pasal 33. Walau terkesan terburu-buru dan terlambat, mengapa baru sekarang ?
Pemikiran Secara Negatif
Pertama, Ormas itu Badan Hukum yang berdasarkan UU Ormas, bukan UU PT.
Kedua, Kalau toh Ormas boleh membuat Perusahaan Pertambangan, perlu persiapan yang baik :
1. Bagaimana SDM yang profesional di bidang pertambangan ?
2. Bagaimana Equipment atau Peralatannya?
3. Perlu analisa FS, analisa BEP, ROi, dan lain-lain
4. Bagaimana modalnya?
5. Kalaupun bisa JO atau JV, maka perlu Do Deligent masing-masing pihak.
Dibalik kemelut dan tabir mega-mega tentang masalah pencabutan masal ijin pertambangan dan ijin baru dari Pemerintah yang pasti akan berpotensi Hukum. Ini yang mestinya menjadi perhatian kita bersama, munculnya masalah hukum baru yang bisa mengakibatkan disintegrasi bangsa kita tercinta Indonesia.
Ormas keagamaan seharusnya menjadi penjaga moral bangsa, jangan hanya senang mendapatkan ijin. Kalau sudah dapat ijin terus mau bagaimana ?
Apakah mau dikelola ormas sendiri, perlu persiapan yang matang, karena perlu analisa resiko yang matang. Atau mau dijual ke Investor, masuk katagori makelar dan tidak akan lepas jika terjadi masalah hukum.
Dari pemikiran positif dan negatifnya, maka hati-hati, karena kita tidak tahu ini madu atau racun bagi ormas keagamaan.
Usulan Kepada Pemerintah
Pertama, Fungsi Negara cq Pemerintah harus kembali ke khitohnya yaitu ada 3 fungsi; Regulasi, Fasilitasi & Advokasi.
Kedua, Fungsi pembinaan dan pengawasan kepada semua pelaku usaha yang sekaligus sebagai pelaku ekonomi negara, pembayar pajak, membuat lapangan pekerjaan (Job Creations).
Ketiga, Modal dibantu oleh Pemerintah dengan subsidi bunga modal dan gres period yang logis.
Keempat, Perlu membuat konsorsium anak-anak perusahaan BUMN yang ada untuk mengelola sumber daya alam pertambangan nasional.
Kelima, Mengapa selama ini terjadi kegagalan dan terjadi kemelut ? Tentu harus introspeksi diri dan referensi untuk memperbaiki diri.
Usulan Kepada Legislatif
Pertama, Fungsi kualitas pengawasan ditingkatkan karena pertambangan kita pasti pemberi pendapatan negara dan untuk stabilitas APBN.
Kedua, Junjung tinggi marwah dan martabat sebagai seorang legislator Bangsa Indonesia, jangan terjadi konspirasi negatif terseret korupsi.
“Masukan pemikiran tersebut sebagai sumbangsih, dinilai sebagai otokritik, silahkan. Yang pasti hal ini sebagai hak asasi dan demokrasi saya, untuk berpendapat selaku warga bangsa Indonesia”