Resiko Berhaji Tidak Resmi
Oleh Muhamad Jemadi, MA.
(Wakil Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Surabaya, Sekretaris MGMP dan KKG Pendidikan Agama Nasional, Anggota Dewan Pembina DPP AGPAII).
Menggunakan jasa haji yang tidak resmi sesuai dengan ketentuan kerajaan Arab Saudi membawa berbagai risiko dan implikasi serius. Berikut beberapa masalah (resiko) yang akan dihadapi jamaah haji tidak resmi, yaitu :
Pertama, Risiko Administratif dan Hukum; Deportasi dan Sanksi Hukum.
Jamaah yang menggunakan jasa haji tidak resmi dapat dideportasi oleh otoritas Arab Saudi. Selain itu, mereka mungkin menghadapi sanksi hukum yang bisa mencakup denda besar atau bahkan penjara.
Kedua, Penahanan di Imigrasi.
Ketika memasuki atau meninggalkan Arab Saudi, jamaah dengan dokumen tidak resmi berisiko ditahan di imigrasi, mengakibatkan gangguan serius pada perjalanan mereka.
Ketiga, Risiko Kesehatan dan Keselamatan; Kurangnya Akses ke Fasilitas Kesehatan.
Jamaah yang tidak terdaftar secara resmi mungkin tidak mendapatkan akses ke layanan kesehatan yang disediakan oleh pemerintah Arab Saudi bagi jamaah haji.
Keempat, Keselamatan Pribadi.
Jamaah tanpa perlindungan resmi mungkin menghadapi risiko lebih besar terhadap kejahatan atau kekerasan, karena mereka tidak memiliki dukungan atau perlindungan dari pemerintah atau penyelenggara resmi.
Kelima, Risiko Finansial (banyak biaya).
Jika teridentifikasi sebagai tidak resmi, jamaah mungkin kehilangan semua biaya yang sudah dibayarkan karena deportasi atau ketidakmampuan untuk melanjutkan haji.
Keenam, Biaya Tambahan.
Biaya tak terduga seperti denda atau biaya hukum mungkin timbul, meningkatkan beban finansial jamaah dan keluarganya.
Ketujuh, Dampak Psikologis dan Emosional; Stres dan Kecemasan.
Jamaah mungkin mengalami stres dan kecemasan tinggi karena ketidakpastian terkait status perjalanan mereka dan potensi masalah hukum. Pengalaman ditahan atau dideportasi bisa menyebabkan trauma emosional yang berkelanjutan.
Kedelapan, Dampak Sosial dan Reputasi; Stigma Sosial.
Menggunakan jasa haji tidak resmi bisa menimbulkan stigma sosial di komunitas jamaah, menyebabkan reputasi buruk bagi individu dan keluarga mereka.
Hubungan dengan Pemerintah; Negara asal jamaah mungkin juga menerapkan sanksi atau pembatasan terhadap mereka yang terlibat dalam penggunaan jasa haji tidak resmi, yang bisa berdampak pada izin perjalanan di masa depan.
Guna mengedukasi masyarakat perlu dilakukan beberapa hal berikut :
1. Pendidikan dan Sosialisasi; Penting untuk meningkatkan kesadaran jamaah tentang risiko menggunakan jasa haji tidak resmi melalui kampanye informasi dan sosialisasi.
2. Pengawasan dan Penegakan Hukum; Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap agen-agen yang menawarkan jasa haji tidak resmi.
3. Penyediaan Jasa Resmi yang Terjangkau; Meningkatkan aksesibilitas dan keterjangkauan layanan haji resmi dapat membantu mengurangi ketergantungan pada layanan tidak resmi.
Dengan memperhatikan kejadian-kejadian yang menimpa beberapa jamaah, maka menggunakan jasa haji yang tidak resmi sesuai ketentuan kerajaan Arab Saudi sangat tidak disarankan karena membawa banyak risiko serius yang bisa berdampak pada kesehatan, keselamatan, keuangan, dan kesejahteraan emosional jamaah.
“Oleh karena itu, jamaah harus selalu memilih penyelenggara haji resmi yang diakui oleh pemerintah untuk memastikan perjalanan haji yang aman dan lancar”.