Catatan Demokrasi : Mengapa Presiden Menyampaikan Permohonan Maaf Kepada Seluruh Rakyat Indonesia ?
Tentu hal ini dimaknai bahwa Presiden mengakui dan merasa bersalah kepada Rakyat Indonesia selama kepemimpinannya.
Permohonan maaf ada dua kriteria, yaitu permohonan maaf dengan tulus dan ikhlas dari hati nurani seorang Presiden atau hanya sekedar basa-basi ?
Permohonan maaf akibat kesalahannya juga ada dua kriteria yaitu kesalahan yang disengaja atau kesalahan yang tidak disengaja (khilaf).
Memahami pernyataan Presiden Jokowi pada acara zikir dan doa bersama menjelang hari kemerdekaan, pada tanggal 1 Agustus 2024, di Istana Merdeka.
Paling tidak ada dua makna :
Yang pertama, adalah bersifat personal Bapak Jokowi sebagai manusia biasa menyadari ada kesalahan-kesalahan yang dinilai sebagai hubungan antar manusia dalam sebuah kehidupan di alam dunia ini (hambluminanas).
Sebagai sesama manusia tentu ada yang berkenan memaafkan dan ada yang tidak berkenan memaafkan, hal ini merupakan hak masing-masing manusia.
Yang kedua, permohonan maaf Presiden Jokowi pada saat acara zikir dan doa bersama menjelang hari kemerdekaan pada tanggal 1 Agustus 2024 di Istana Merdeka. Tentu dimaknai permohonan maaf, dimana Bapak Jokowi dengan kapasitasnya sebagai Presiden, kepada rakyat lndonesia yang selama ini dipimpinnya.
Presiden Jokowi dalam permohonan maaf pada rakyat Indonesia tentu atas kesalahan dalam kebijakan-kebijakan dalam kepemimpinannya yang bersifat politis, karena Presiden adalah pejabat politik.
Bagi rakyat Indonesia yang mau menerima permintaan maaf Presiden Jokowi itu dianggap selesai, karena sudah mau memaafkan.
Adapun bagi Rakyat Indonesia yang belum atau tidak memaafkan atas kesalahan-kesalahan dan atau tindakan – tindakan Presiden sebagai pemimpin negeri ini, tentu ada hal yang bersifat kontekstual antara lain tindakan yang bersifat politis maupun tindakan yang bersifat hukum kebenaran, dan keadilan.
Pelaksanaan kebijakan bapak Jokowi sebagai Presiden tidak terlepas dari kebijakan yang bersifat politik dan Undang-Undang serta Hukum yang benar dan berkeadilan di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berasaskan Pancasila, UUD 45, dan Perundang-undangan yang berlaku.
Kesalahan yang bersifat politis akan tercatat dalam Sejarah Bangsa Indonesia dan tidak akan terhapus sebagai dosa politik selama perjalanan Sejarah Bangsa Indonesia, serta yang pasti mendapat hukuman sosial dari Rakyat yang dipimpinnya (public punishment).
Permohonan maaf dengan pendekatan spiritual atau suatu keyakinan agama. Karena di Republik Indonesia ini banyak memiliki berbagai agama yang berbeda, tetapi Bapak Jokowi sebagai Presiden yang beragama Islam tentu memahami bahwa ini adalah hubungan dengan tuhan (Hubluminallah) dan tentu memahami bahwa Kesalahan dan Rasa Ketidak adilan bagi rakyat yang dipimpinnya itu sebagai catatan dosa tersendiri dihadapan Allah SWT (Tuhan Yang Maha Kuasa) dan pengampunan dosa tersebut adalah hak prerogratif Tuhan itu sendiri di alam akhirat nantinya. Karena semua manusia sebagai umat Tuhan pasti akan kembali (meninggal) pada waktunya.
Dari pemahaman tentang makna permohonan maaf seorang pemimpin tentu mendapat pertimbangan bahwa Pemimpin itu pasti ada jasa-jasa nya yang mempunyai nilai positif dan juga nilai negatif atas kesalahan – kesalahan yang diperbuatnya.
Demikian opini Dr. Ir. H. Erman Suparno, M.BA., M.Si. sebagai warga Bangsa Indonesia yang memiliki hak demokrasi dalam ranah Negara dan Bangsa Republik Indonesia.
Terimakasih
“Damailah Bangsa Ku Dan Jayalah Negeri Ku Indonesia”