Sunday, May 25, 2025
spot_img
CleanTexs
20240303_141948
agaddhita
UMcmps
iklan_klikmu2025
previous arrowprevious arrow
next arrownext arrow
Shadow

Catatan Demokrasi : Merdeka adalah Hak dan Kewajiban Berjalan Selaras

Catatan Demokrasi : Merdeka adalah Hak dan Kewajiban Berjalan Selaras 

Oleh Ir. H. Chairul Djaelani, MM.

(Ketua DPD Gerakan Belan Negara Provinsi Jawa Timur)

Catatan Demokrasi menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke 79 Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pentingnya kita memahami bahwa peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia ini, kita sebagai warga negara memahami tentang Hak dan Kewajiban, sehingga kita mampu memberikan kontribusi terbaik bagi bangsa dan negara tercinta Indonesia.

Hak dan kewajiban warga negara Indonesia harus difahami dan dijalankan selaras, sehingga kesejahteraan masyarakat bisa tercapai dengan baik. Berikut beberapa hak dan kewajiban yang perlu diperhatikan, yaitu :

1). Bebas memilih Agama yg diyakini oleh hati nurani dan akalnya dan tidak takut kepada siapapun yang bertentangan dengan keyakinannya itu, dan bebas melaksanakan Ibadah sesuai keyakinannya itu.

2). Bebas memilih peradaban manusia yang dicontohnya, dari peradaban-peradaban sebelumnya, sesuai dengan keyakinan Agamanya itu.

3). Bebas menentukan hidup bersama, dalam suatu masyarakat, Bangsa dan Negara yang dipilihnya, dan membelanya, serta rela mengorbankan harta dan nyawanya, dalam mempertahankan eksistensi Bangsa dan Negaranya secara utuh.

4. Bebas menyatakan fikiran, bersikap dan mengeluarkan pendapat, berkumpul dan berserikat, dan memilih pemimpin dan memilih wakil-wakil untuk menyalurkan aspirasi-aspirasi hidupnya, dalam Negaranya (NKRI).

5). Bebas memperjuangkan kebaikan, kebenaran dan keadilan, guna mencapai peradaban yang tinggi, kemajuan dan kemandirian, untuk mencapai kebahagiaan dan kesejahteraan bagi masyarakat dan keluarganya, Bangsa dan Negara (NKRI).

6). Bebas memperjuangkan haknya, untuk mendapatkan pendidikan dan keterampilan yang makin meningkat, kesehatan yang lebih tinggi dan lingkungan hidup yang lebih layak dan lebih baik, serta berhak mendapatkan pekerjaan yang baik sesuai kemampuannya untuk mencapai kesejahteraan hidupnya lahir dan batin.

7). Harus menghormati hak-hak orang lain dan bahkan harus tolong menolong kepada sesama dalam kebaikan.

8). Bebas untuk saling mengingatkan kepada sesama dalam kebaikan dan kebenaran, agar terjamin tercapainya kemuliaan dan kebaikan dalam hidup bermasyarakat, berBangsa dan berNegara.

9). Bebas mengupayakan keadilan dalam hidup berBangsa dan berNegara (NKRI).

“Itu antara lain hak sekaligus kewajiban yang melekat, agar tercapai kebahagiaan hidup”

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles