Surabaya, kartanusa – Angka Despensasi Perkawinan anak (DISKA) di Kabupaten Malang dan Jember tahun 2024 masih tinggi, data Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, ada 787 DISKA Kabupaten Malang dan 510 di Kabupaten Jember, Selasa (18/3/2025).
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur di dukung pemerintah Kanada dan UNICEF RI melalui Program BERANI II (Better Reproductive Health and Rights for All in Indonesia) melakukan advokasi untuk mendorong 10 Desa menjadi Model Nol/Zero Perkawinan Anak.
Kegiatan ini berlangsung pada 10 hingga 18 Maret 2025, dengan melakukan Komunikasi, Edukasi, Negosiasi dan pelibatan aparat, para tokoh agama-masyarakat untuk mencegah praktik-praktik berisiko perkawinan anak, kawin siri dan sunat perempuan.
Kegiatan advokasi ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah desa, kecamatan, serta tokoh masyarakat/Agama dan organisasi lokal.
Selama proses advokasi, LPA Jawa Timur memberikan pemahaman kepada para pemangku kepentingan mengenai trend data DISKA, dampak negatif perkawinan anak, baik dari aspek kesehatan, pendidikan, maupun sosial-ekonomi.
Melalui pendekatan berbasis data dan pengalaman di lapangan, LPA menegaskan pentingnya kebijakan yang mendukung pencegahan perkawinan anak.
Hasil dari advokasi ini sangat positif, di mana seluruh Kepala Desa dan Camat dari 10 desa yang menjadi target advokasi menyatakan dukungan penuh terhadap program Desa Zero/Nol Perkawinan Anak.
Mereka berkomitmen untuk mengimplementasikan regulasi yang memperkuat perlindungan anak serta meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai praktik berbahaya perkawinan anak.
Ketua LPA Jawa Timur, Anwar Sholihin, menyampaikan apresiasi atas dukungan pemerintah desa dan kecamatan dalam mewujudkan Desa Layak Anak.
“Dukungan dari Kepala Desa dan Camat merupakan langkah awal yang sangat penting dalam menciptakan perubahan nyata. Dengan adanya komitmen ini, kami berharap desa-desa ini bisa menjadi model bagi daerah lain dalam upaya pencegahan perkawinan anak,” ujar Anwar.
Sekretaris Desa Dawuhan Kabupaten Malang, Bambang Nurhaji, juga menyampaikan dukungannya terhadap program ini. “Kami mendukung dan menerima dengan terbuka program BERANI II dilaksanakan di Desa Dawuhan. Harapannya tidak ada pernikahan anak dan anak tidak sekolah yang terjadi di desa kami, karena itu salah satu masalah yang berpengaruh pada masa depan anak maupun Desa,” ujarnya.
Program advokasi ini juga didukung oleh berbagai pihak, termasuk Pemerintah Provinsi Jawa Timur, UNICEF RI, serta organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang perlindungan anak.
Ke depan, LPA Jawa Timur akan terus melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap implementasi program di desa-desa tersebut, guna memastikan komitmen yang telah disepakati dapat berjalan secara efektif.
Dengan adanya inisiatif Desa Model Zero/Nol Perkawinan Anak ini, diharapkan Kabupaten Malang dan Jember dapat menjadi contoh dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendukung pemenuhan hak-hak anak, serta menginspirasi daerah lain di Indonesia untuk mengambil langkah serupa dalam pencegahan dan penanganan perkawinan anak.
Penulis: Reza