Surabaya, kartanusa – Dalam rangka menjaga ketertiban umum, kenyamanan sosial, dan keharmonisan antar warga, Forum Keluarga Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (Fokal IMM) Jawa Timur menyampaikan dukungan penuh terhadap kebijakan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur yang melarang penggunaan sound horeg (sound system dengan volume tinggi dan cenderung mengganggu) di ruang publik. Dalam rilisnya Ahad, 20 Juli 2025.
Dalam menyikapi hal tersebut, ada beberapa penilaian yang menjadi bahan pertimbangan Fokal IMM Jawa Timur, yakni; Pertama, Penggunaan sound horeg secara berlebihan di ruang publik tanpa memperhatikan waktu, tempat, dan hak warga lain, telah menimbulkan keresahan sosial, gangguan psikologis, bahkan konflik horizontal di berbagai wilayah Jawa Timur.
Kedua, Hak atas ketenangan dan ketertiban adalah bagian dari hak asasi warga yang harus dijaga oleh semua pihak.
Ketiga, Langkah Polda Jatim untuk melarang penggunaan sound horeg yang meresahkan masyarakat merupakan langkah progresif dalam menciptakan lingkungan yang nyaman, tertib, dan harmonis.
Berdasarkan pertimbangan 3 hal tersebut, Choirul Anam, Ketua Fokal IMM Jawa Timur, menegaskan bahwa Fokal IMM Jawa Timur mendukung penuh kebijakan Polda Jatim dalam menertibkan dan melarang penggunaan sound horeg di ruang publik.
“Mengimbau masyarakat Jawa Timur, khususnya generasi muda, untuk lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan fasilitas hiburan audio dengan tetap menjaga etika sosial dan menghargai ketenangan lingkungan sekitar.” Ujarnya.
Lebih lanjut, ia mendorong Pemerintah Daerah untuk segera menyusun regulasi yang jelas dan mengikat terkait batas penggunaan sound system di ruang publik, serta memperkuat edukasi kepada masyarakat.
“Menyerukan kepada kader IMM dan keluarga besar Muhammadiyah untuk menjadi contoh dalam membangun budaya ketertiban, toleransi, dan kedewasaan dalam bermasyarakat.” Tegasnya.
Senada, dalam kesempatan tersebut juga, Gus Sholikh Al Huda, Ketua Bidang Kebijakan Publik Fokal IMM Jatim menyampaikan bahwa “Sound horeg bukan ekspresi budaya, tapi ekspresi kebisingan yang bisa merampas hak orang lain atas ketenangan.” Ujarnya.
“Demikian pernyataan ini kami sampaikan sebagai bentuk komitmen moral dan sosial dalam mendukung terciptanya ruang publik yang sehat, damai, dan beradab.” Pungkasnya. (Huda).







