Catatan Demokrasi : Menjaga Stabilitas Nasional adalah Kunci
Pasal Abu-abu KUHP Ancaman Serius
Oleh Ustadz Salman Alfarisi BMR, S.H.I.
(Wakil Sekretaris Dewan Pengurus Wilayah Gerakan Bela Negara Jawa Timur)
Penyusunan dan pemberlakuan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) merupakan langkah besar dalam dekolonisasi hukum di Indonesia. Namun, jika dilihat dari perspektif Bela Negara, terdapat beberapa catatan kritis yang perlu kita diskusikan.
Bela Negara bukan hanya soal angkat senjata, melainkan upaya menyelamatkan bangsa dari ancaman ideologi, politik, dan sosial. Berikut adalah analisis kritis yang mestinya menjadi renungan bagi kita generasi muda bangsa, yakni:
Pertama, Keseimbangan antara Kedaulatan Negara dan Hak Sipil; Dalam perspektif Bela Negara, menjaga stabilitas nasional adalah kunci. Namun, KUHP baru memuat beberapa pasal yang dinilai “abu-abu” dan berpotensi membungkam daya kritis masyarakat, diantaranya adalah:
- Pasal Penghinaan Presiden/Wapres & Lembaga Negara; Secara teoritis, ini melindungi simbol negara. Namun, secara kritis, Bela Negara juga mencakup fungsi kontrol sosial. Jika kritik publik tersumbat karena takut dipidana, kualitas demokrasi menurun, yang justru bisa melemahkan ketahanan nasional dalam jangka panjang.
- Aksi Massa dan Unjuk Rasa; Pembatasan ketat terhadap demonstrasi tanpa pemberitahuan dapat dianggap membatasi hak bela negara dalam bentuk menyuarakan aspirasi demi perbaikan kebijakan publik.
Kedua, Unsur Living Law (Hukum yang Hidup); KUHP baru mengakui Hukum Adat (Pasal 2). Sisi positifnya adalah bentuk Bela Negara melalui pelestarian identitas dan nilai luhur bangsa (kearifan lokal).
Disisi lain, terdapat catatan kritis tentang ketidakpastian mengenai parameter “hukum yang hidup” dikhawatirkan memicu persekusi atau diskriminasi di daerah tertentu.
“Bela Negara seharusnya menyatukan, bukan menciptakan sekat hukum yang berbeda-beda antar wilayah”
Ketiga, Reorientasi Pidana: Dari Retributif ke Korektif; Salah satu keunggulan KUHP baru adalah pergeseran dari sekadar balas dendam (retributif) menuju keadilan restoratif.
Dalam perspektif Bela Negara, ini merupakan upaya untuk merehabilitasi narapidana agar kembali menjadi warga negara yang produktif adalah langkah strategis.
“Manusia adalah aset pertahanan non-militer”
Dengan sistem pemasyarakatan yang lebih manusiawi, negara berupaya mengurangi residivisme dan memperkuat kohesi sosial.
Keempat, Kejahatan Ideologi (Marxisme-Leninisme & Ideologi lainnya); KUHP baru mempertegas sanksi terhadap penyebaran ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.
“Ini adalah instrumen langsung Bela Negara untuk menjaga Ideologi Pancasila”
Tantangan yang kita dihadapi adalah terkait definisi “menyebarkan” atau “mengembangkan”, harus sangat presisi agar tidak menyasar ranah akademis atau diskusi ilmiah yang sebenarnya diperlukan untuk memahami ancaman ideologi itu sendiri.
“Keberhasilan KUHP ini dalam bingkai Bela Negara sangat bergantung pada integritas penegak hukum. Tanpa profesionalisme, aturan ini berisiko menjadi alat kekuasaan alih-alih alat perlindungan negara”







