spot_img
spot_img
No menu items!
More
    HomeBeritaPresiden Prabowo Anugerahkan Bintang Mahaputera kepada Kapolri dan Wakapolri di Istana Negara

    Presiden Prabowo Anugerahkan Bintang Mahaputera kepada Kapolri dan Wakapolri di Istana Negara

    Jakarta, kartanusa — Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto menganugerahkan tanda kehormatan negara kepada dua pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam sebuah upacara resmi yang berlangsung di Istana Negara, Jakarta. Dilansir dari laman resmi media sosial BPMI Setpres pada Kamis (01/10/2026).

    Dalam upacara tersebut, Presiden Prabowo Subianto menyematkan secara langsung tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipurna kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Pada saat yang sama, Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Polisi Dedi Prasetyo menerima penganugerahan Bintang Mahaputera Adipradana.

    Penganugerahan ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden sebagai bentuk penghargaan tertinggi negara atas darma bakti, pengabdian luar biasa, serta rekam jejak kepemimpinan keduanya. Jenderal Listyo Sigit dan Komjen Dedi Prasetyo dinilai memberikan kontribusi besar selama mengemban tugas kepolisian dengan baik.

    “Jenderal Listyo Sigit dan Komjen Dedi Prasetyo telah memberikan kontribusi besar selama mengemban tugas kepolisian dalam menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, serta mengawal kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).” Tutur Presiden Prabowo Subianto.

    Prosesi penganugerahan berlangsung khidmat dengan dihadiri oleh jajaran menteri Kabinet Merah Putih, para pimpinan lembaga tinggi negara, serta jajaran pejabat tinggi TNI dan Polri.

    Pengertian dan Kriteria Penghargaan

    Bintang Mahaputera Adipurna adalah kelas tertinggi dari tanda kehormatan Bintang Mahaputera yang merupakan tanda kehormatan sipil tingkat kedua di Indonesia.

    • Kelas Tertinggi: Menjadi kelas pertama dari Bintang Mahaputera (Kelas I).
    • Penerima Umum: Secara tradisi atau aturan dasar, diberikan kepada Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia secara langsung.
    • Kriteria Khusus: Diberikan kepada mereka yang secara luar biasa menjaga keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), atau berjasa besar di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan dan kemakmuran bangsa.

    Tingkatan Bintang Mahaputera

    Tanda kehormatan ini terbagi menjadi 5 kelas, yakni:

    1. Bintang Mahaputera Adipurna (Kelas I).
    2. Bintang Mahaputera Adipradana (Kelas II).
    3. Bintang Mahaputera Utama (Kelas III).
    4. Bintang Mahaputera Pratama (Kelas IV).
    5. Bintang Mahaputera Nararya (Kelas V). (Humas/Gus).
    fortasi
    previous arrow
    next arrow

    latest articles

    explore more

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here