Melihat Aspek Hukum Perdata dalam Kasus Kekerasan Seksual oleh Tokoh Agama
Oleh Anita Prawardani, S.H., M.Hum.
Dosen Prodi Hukum Universitas Muhammadiyah Madiun (UMMAD) sekarang Universitas Muhammadiyah Jawa Timur (UMJT)
Pada sekitar akhir April 2026 kita dikejutkan dengan terkuaknya berita tentang kekerasan seksual yang kembali terjadi di lingkungan pondok pesantren. Kali ini terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo yang berada di Kecamatan Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah.
Perbuatan tidak bermoral ini dilakukan sendiri oleh pengasuh Pondok Pesantren bernama Ashari (AS). Kasus ini menjadi ramai setelah laporan adanya penggerebekan pondok pesantren oleh warga karena merasa lambat penanganan yang sempat mandek 2 tahun sejak laporan pertama pada tahun 2024 dengan aduan yang sama.
Pada saat itu laporan diawali adanya pengakuan korban yang mengalami trauma akibat perbuatan pelaku yang diduga telah dilakukan selama beberapa waktu sebelumnya.
Seiring perkembangan proses hukum diperoleh informasi bahwa jumlah korban kekerasan seksual di Pondok Pesantren mencapai 50 orang santriwati yang mayoritas anak dibawah umur dengan kisaran usia dibawah 16 tahun.
Modus yang digunakan oleh AS adalah dengan cara mendoktrin para korban bahwa santriwati harus patuh terhadap perintah kyai dengan dalih mengikuti ajaran ilmu agama (thoriqoh) dan guna untuk menyembuhkan penyakit hati yang dimiliki oleh santriwati.
Kasus kekerasan seksual di lembaga keagamaan khususnya pondok pesantren menunjukkan bahwa bahaya terbesar bukan hanya terletak pada pelakunya melainkan pada sistemnya yang tertutup sehingga santri/santriwati yang berada didalamnya dituntut untuk patuh dengan doktrin agama yang tumbuh didalamnya dan tidak berani berbicara tentang apa saja yang mereka alami karena takut dianggap melawan agama, melawan guru atau mencemarkan kehormatan lembaga, dalam kondisi seperti inilah unsur keagamaan berubah menjadi unsur kekuasaan.
Selain itu, lemahnya pengawasan eksternal dari pemerintah juga belum optimal karena masih banyak ponpes yang belum menerapkan standar operasional dengan baik misalnya belum menerapkan mekanisme perlindungan anak, belum memiliki layanan pengaduan serta kurangnya pendampingan dari instansi terkait.
Dari perspektif hukum sendiri, kasus kekerasan seksual tidak hanya berkaitan dengan hukum pidana saja, melainkan dapat dikaji juga melalui hukum perdata terutama terkait perlindungan hak korban dan tuntutan ganti rugi atas kerugian yang dialami.
Didalam hukum perdata, kekerasan seksual dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum yang didasarkan pada pasal 1365 KUHPerdata yang menyatakan bahwa tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut.
Kerugian yang dimaksud disini adalah kerugian yang dialami oleh para korban berupa kerugian fisik yang bisa meminta ganti rugi berupa biaya pengobatan, kerugian psikologis karena para korban pasti mengalami trauma atas apa yang mereka alami sehingga membutuhkan biaya untuk melakukan terapi psikologis serta kerugian kehilangan pendidikan karena dikhawatirkan rasa trauma yang ada akan membuat mereka enggan untuk kembali menimba ilmu di pondok pesantren.
Sehingga apabila kasus kekerasan seksual ini telah masuk ke ranah perdata, maka hakim dapat memerintahkan pelaku untuk membayar kompensasi ke masing-masing korban sesuai dengan kerugian yang dialami. Selain termasuk didalam perbuatan melawan hukum pasal 1365 KUHPerdata, korban kekerasan seksual juga dapat menuntut beberapa hal sebagai berikut:
Pertama, Ganti rugi immateriil yang berupa; penderitaan emosional, kehilangan rasa aman serta kerusakan nama baik yang akan dinilai oleh hakim berdasarkan tingkat penderitaan yang dialami korban.
Kedua, Tanggungjawab lembaga terkait, dimana korban dapat menuntut bahwa lembaga lalai dalam melakukan pengawasan serta tidak menyediakan perlindungan hukum sehingga kasus ini menjadi tertutup dan dan tetap berlangsung.
Ketiga, Meminta perlindungan hak korban berupa; biaya pemulihan, kompensasi, perlindungan identitas dan rehabilitasi psikologis.
Keempat, Unsur penyalahgunaan kekuasaan dimana didalam suatu lembaga pasti terdapat susunan kepengurusan yang memiliki tanggungjawab masing-masing yang diharapkan dapat berjalan sebagaimana mestinya sehingga dapat mencegah suatu tindak pidana tertentu.
Kelima, Terjadinya wanprestasi dimana lembaga sudah memberikan jaminan perlindungan keamanan, kenyamanan serta pendidikan keagamaan yang layak kepada santri/santriwati akan tetapi gagal dalam memenuhi jaminan tersebut.
Dampak dari kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo ini, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku telah mendalami kasus ini dengan melakukan verifikasi faktual dan kroscek langsung ke lingkungan pondok pesantren.
Pada tanggal 4 Mei 2026, beliau mengajukan rekomendasi untuk mencabut izin operasional pondok pesantren yang kemudian resmi disetujui pencabutan izinnya satu hari kemudian di tanggal 5 Mei 2026.
Selanjutnya, Kementerian Agama Kabupaten Pati juga telah memulangkan seluruh santri yang berada di Ponpes Ndholo Kusumo sebanyak 252 santri/santriwati yang terdaftar baik dari jenjang Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) maupun Madrasah Aliyah (MA).







