Jakarta, kartanusa – Proses Pencalonan Hakim Konstitusi di DPR Dipertanyakan Keabsahannya. Proses pencalonan Hakim Konstitusi yang sudah bergulir di DPR tanggal 20 Agustus 2025 telah memasuki tahapan fit and proper.
Dari fakta yang ada fit and proper terhadap calon hakim konstitusi yaitu Inosentius Samsul sebagai calon tunggal untuk menggantikan Prof Arief Hidayat yang akan memasuki masa pensiun adalah berasal dari unsur DPR.
“Dan oleh karena itu memang hak dan wewenang DPR untuk melakukan seleksi mulai dari pendaftaran sampai pada sidang memutuskan siapa yang akan diusulkan kepada Presiden untuk dipercaya sebagai Hakim Konstitusi.” Ujar Prof. Juanda.
Lebih lanjut, ia mengingatkan dalam proses pencalonan hakim konstitusi semuanya ada pedoman ketentuan dan prinsip-prinsip yang harus ditaati oleh DPR yang tidak boleh dilupakan dan dilanggar, yaitu ketentuan Pasal 19 berikut penjelasannya UU No 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
“Ketentuan Pasal 19 berikut penjelasannya UU No 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, bahwa pencalonan hakim konstitusi dilaksanakan secara transparan dan partisipatif.” Tegas Prof. Juanda, Guru Besar Hukum Tata Negara Esa Unggul ini.
Juanda juga menjelaskan bahwa apa yang dimaksud transparan dan partisipatif, tentu jelas dan tegas di dalam penjelasannya Pasal 19 tadi yaitu calon hakim konstitusi dipublikasikan di media massa baik cetak maupun elektronik.
“Sehingga masyarakat mempunyai kesempatan untuk ikut memberikan masukan terhadap calon hakim yang bersangkutan.” Ungkapnya.
Tidak hanya Pasal 19 dimaksud yang harus dipedomani dan ditaati, lanjut Prof. Juanda, tetapi juga Pasal 20 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi yaitu mengatur dengan tegas tentang proses pemilihan hakim konstitusi.
“Proses pemilihan hakim konstitusi dari ketiga unsur lembaga negara dilakukan melalui proses seleksi yang objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka oleh masing-masing lembaga negara”. Tandasnya.
Pertanyaannya, lanjut Prof. Juanda, apakah proses pencalonan hakim konstitusi tersebut sudah mempedomani ketentuan Pasal 19 dan Pasal 20 ini. Kalau jawabnya “sudah”, maka pertanyaan selanjutnya adalah kapan diumumkan di media massa tentang mulai dari tahapan pendaftaran, seleksi administrasi, tahap kelulusan administrasi, dan jadwal fit and proper sampai tahapan pengambilan keputusan di sidang paripurna.
“Setahu saya belum pernah ada terbaca diumumkan baik di media massa cetak maupun elektronik. Yang saya tahu hanya membaca berita dan melihat di TV-TV Nasional hanya diberitakan adanya tahapan fit and proper. Tetapi soal pendaftaran calon, soal seleksi administrasi kapan dan soal siapa-siapa saja yang ikut dan lulus seleksi tidak terbaca dan terdengar dan terlihat di masa media.” Katanya dengan penuh semangat.
Jadi, tambah Prof. Juanda, bagaimana masyarakat bisa berpartisipasi kalau DPR tidak mengumumkan adanya pendaftaran calon dan sebagainya di media massa. Berpartisipasi dalam bentuk mencalonkan atau dicalonkan atau memberikan masukan terhadap calon soal integritas, kapabilitas, dan rekam jejak calon yang bersangkutan.
“Akibatnya lebih jauh adalah akhirnya hanya calon tunggal. Dan calon tunggal ini memberikan kesan, proses pencalonan ini mengangkangi prinsip transparan, partisipatif, objektif dan terbuka. Hal ini jelas tidak terpenuhinya prinsip demokrasi yang masyarakat harapkan.” Ulasnya.
Ia juga menegaskan seleksi yang tidak selektif, objektif dan partisipatif, terbuka seperti ini harusnya sudah dihindari dan ditinggalkan dalam negara demokrasi dan berkonstitusi seperti Indonesia sekarang ini.
“Sampai saat ini, elit kita tidak jarang menampilkan pelaksanaan negara hukum dan negara demokrasi semu, khususnya dalam proses pemilihan pejabat negara.” Katanya.
“Lucu dan aneh kiranya dalam era demokrasi ini masih ada calon tunggal dan hal tersebut anomali dengan kata pemilihan.” Imbuhnya.
Ia juga menegaskan bahwa pemilihan itu bermakna banyak pilihan atau paling tidak lebih dari 1 calon bukan calon tunggal. Kalau calon tunggal jelas meniadakan pesan makna kata pemilihan. Kalau calon tunggal maka ketentuan kata pemilihan lebih bagus diganti saja dengan kata penunjukan atau pengangkatan calon hakim konstitusi.
“Jadi, kalau itu sudah dirubah maka konsisten antara norma dengan pelaksanaannya.” Katanya.
Sudah saatnya, lanjut Prof. Juanda, kita berbenah untuk konsisten dengan prinsip konstitusi, prinsip negara hukum untuk keadilan dan rakyat banyak dengan kekuasaan yang diamanahkan oleh rakyat.
“Bukan sebaliknya melanggar, bertindak sewenang-wenang, dan tidak taat dengan norma Pasal 19 dan Pasal 20 UU tentang Mahkamah Konstitusi tadi. Agar pejabat negara khusus para anggota DPR kita memberikan edukasi hukum dan politik kepada rakyat yang telah memilih dan mempercayakan amanah kekuasaan itu.” Tandasnya.
Juanda juga menjelaskan lebih lanjut bahwa adanya dugaan tidak mentaati norma dalam proses pencalonan hakim konstitusi ini dulu pernah juga terjadi, tapi diulangi lagi sekarang ini. Padahal mereka seharusnya sangat paham pesan yuridis dan konsekuensi hukumnya, jika makna Pasal 19 dan penjelasannya UU No. 24 Tahun 2003 dan Pasal 20 UU No. 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi itu tidak diikuti dan dipedomani secara total, lengkap dan utuh.
“Konsekuensi hukumnya bisa saja dinilai dan ditafsirkan pencalonan hakim konstitusi Inosentius Samsul mengalami cacat hukum dan legitimasinya diragukan serta dipertanyakan keabsahannya.” Ungkapnya.
Jika dianggap cacat hukum, tambah Prof. Juanda, dan keabsahannya dipertanyakan, maka seharusnya proses pencalonan dibatalkan dan dilakukan proses ulang dari awal sesuai perintah ketentuan Pasal 19 UU No. 24 tahun 2003 yang telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2011 dan Pasal 20 UU No. 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi.
“Kritik ini penting dilakukan sebagai pesan moral dan tanggungjawab akademik untuk mengingatkan agar para pelaksana kewenangan dan kekuasaan di DPR konsisten dengan Undang-Undang yang telah berlaku sebagai atribut Negara Hukum dan Negara Demokrasi yang berkonstitusi.” Pungkasnya. (Arif).







