spot_img
No menu items!
More
    HomeAgamaKetum PP Muhammadiyah : Hukum Harus Objektif dan tidak Boleh Didasarkan pada...

    Ketum PP Muhammadiyah : Hukum Harus Objektif dan tidak Boleh Didasarkan pada suatu Kebencian

    Yogyakarta, kartanusa – Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Prof. Dr. Haedar Nashir, M.Si., hadir dan  membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) PP Muhammadiyah pada Jum’at, 08 Agustus 2025.

    Kegiatan Rakernas tersebut berlangsung di Suara Muhammadiyah (SM) Hotel Yogyakarta, yang diikuti oleh seluruh LBH AP Muhammadiyah se-Indonesia, dengan penuh kehangatan dan kebersamaan.

    Dalam kesempatan tersebut, Ketum PP Muhammadiyah, Prof. Dr. Haedar Nashir, M.Si., menegaskan bahwa membangun hukum yang berkemajuan dan berkeadilan sepatutnya dirasakan dampaknya oleh seluruh rakyat Indonesia.

    “Dalam membangun hukum yang berkemajuan dan berkeadilan sudah sepatutnya mengarah pada dampak yang dapat dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia.” Tegasnya.

    Dalam menyuarakan keadilan, lanjut Haedar, terdapat korelasi antara dimensi sosiologis dan historis, yakni menjawab bahwa hukum harus objektif dan tidak boleh didasarkan pada suatu kebencian.

    “Jangan sampai karena kamu benci pada seseorang, pada suatu institusi, pada satu posisi yang berbeda, hingga membuat kita tidak adil.” Pungkasnya. (Humas/Gus).

    STAI
    previous arrow
    next arrow

    latest articles

    explore more

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here