Banjarbaru, kartanusa – Terus bergerak, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Republik Indonesia (RI) menegaskan komitmennya untuk menghadirkan Sekolah sebagai ruang belajar yang aman dan nyaman melalui terbitnya Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Kebijakan ini menegaskan bahwa Sekolah harus menjadi lingkungan yang melindungi kebutuhan spiritual, fisik, psikologis, hingga keamanan sosiokultural dan digital bagi seluruh warga sekolah. Penegasan ini disampaikan oleh Mendikdasmen RI, Prof. Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed., di SMP Negeri 2 Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Dilansir dari laman resmi media sosial Kemendikdasmen RI pada Senin (12/01/2026).
“Budaya Sekolah Aman dan Nyaman dibangun sebagai praktik bersama yang melibatkan empat pusat pendidikan, yaitu; Sekolah, keluarga, masyarakat, dan media, dalam satu ekosistem kolaboratif.” Tuturnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Permendikdasmen ini mendorong perubahan melalui enam fokus utama, mulai dari penguatan promotif-preventif, perluasan perlindungan, partisipasi semesta, hingga penanganan kolaboratif dengan pendekatan non litigasi yang lebih humanis.
“Aturan ini bukan sekadar regulasi, tetapi fondasi nilai dan perilaku yang perlu dihidupi bersama, termasuk oleh para murid sebagai agen budaya Sekolah.” Tegasnya.
Selain itu, dalam kesempatan tersebut juga diluncurkan pula jingle; Rukun Sama Teman, sebagai media edukatif dan kreatif untuk menanamkan nilai kebersamaan dan rasa aman di lingkungan Sekolah.
Kebijakan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Kementerian PPPA, pendidik, dan murid-murid, yang menilai Permendikdasmen 6/2026 sebagai langkah penting mewujudkan pendidikan yang aman, inklusif, dan berkeadaban.
“Dengan Sekolah yang aman dan nyaman, murid diharapkan dapat belajar dengan gembira, berkembang sesuai potensi, dan tumbuh menjadi generasi Indonesia yang sehat secara fisik, mental, dan sosial.” Pungkasnya. (Humas/Gus).







