Catatan Demokrasi : Restorative Justice Relevan dengan Ajaran Islam, Pemaaf
Oleh Ustadz Salman Alfarisi BMR, S.H.I.
(Bendahara Kwartir Wilayah Hizbul Wathan, Wakil Sekretaris Dewan Pengurus Wilayah Gerakan Bela Negara Jawa Timur)
Istilah Restorative Justice (RJ) memang sedang menjadi tren dalam sistem hukum kita belakangan ini. Pertanyaan adalah apakah RJ lebih mendekati keadilan? Sebenarnya sangat bergantung pada bagaimana kita mendefinisikan keadilan itu sendiri.
Secara filosofis, RJ menggeser fokus hukum dari “Siapa yang melanggar aturan dan apa hukumannya?” menjadi “Siapa yang dirugikan dan bagaimana kerugian itu bisa dipulihkan?”
Berikut ini adalah ulasan singkat mengenai sisi positif dan tantangan RJ dalam mewujudkan keadilan: Mengapa RJ Dianggap Lebih Adil?
Pertama, Fokus pada Pemulihan Korban; Dalam sistem konvensional (retributif), korban seringkali hanya menjadi saksi. Nah, di RJ ini, suara korban adalah yang utama. Mereka bisa menyampaikan perasaan dan meminta ganti rugi yang nyata.
Kedua, Pertanggungjawaban Aktif; Dalam hal ini pelaku tidak sekadar “pasrah” dipenjara, tapi dipaksa untuk melihat dampak perbuatannya secara langsung dan melakukan aksi nyata untuk memperbaiki kerusakan tersebut.
Ketiga, Rekonsiliasi Sosial; RJ bertujuan menyembuhkan keretakan hubungan di masyarakat, bukan sekadar memisahkan orang ke dalam sel yang seringkali justru menciptakan dendam baru.
Keempat, Efisiensi Sistem; Dengan RJ ini dapat mengurangi penumpukan perkara ringan di pengadilan dan mencegah “overcapacity” di lembaga pemasyarakatan.
Tantangan dan Kritik yang Muncul
Meski terdengar ideal, RJ tidak selalu dianggap adil oleh semua pihak karena beberapa alasan yang mendasar, diantaranya adalah:
Pertama, Relativitas Keadilan; Apa yang dianggap “cukup” oleh satu korban mungkin dianggap “terlalu ringan” oleh masyarakat umum. Inilah risiko hukum yang akan dihadapi, hukum terasa “bisa dibeli” jika ganti rugi materiil menjadi jalan pintas.
Kedua, Ketimpangan Relasi Kuasa; Jika pelaku adalah orang yang berkuasa/kaya dan korban adalah orang kecil, ada risiko korban merasa tertekan untuk “memaafkan” atau menerima kesepakatan karena intimidasi.
Ketiga, Efek Jera yang Dipertanyakan; Bagi sebagian orang, keadilan berarti hukuman fisik atau kurungan. Tanpa penjara, ada kekhawatiran pelaku akan mengulangi perbuatannya.
RJ dianggap lebih mendekati keadilan yang manusiawi untuk kasus-kasus tertentu (seperti tindak pidana ringan, kecelakaan tidak sengaja, atau kasus anak).
Namun, untuk kejahatan berat seperti korupsi besar, pembunuhan berencana, atau kekerasan seksual, sistem ini biasanya dianggap tidak memadai karena ada standar moral publik yang harus dijaga melalui hukuman tegas.
“Keadilan dalam RJ bukan berarti bebas hukuman, melainkan mengganti hukuman penjara dengan tanggung jawab nyata”
Restorative Justice Relevan dengan Ajaran Islam, Pemaaf
Restorative Justice (RJ) berkaitan erat dengan Surat Ali Imran ayat 133-134, dimana dalam ayat tersebut secara eksplisit menyebutkan kualitas moral yang menjadi bahan bakar utama dalam keberhasilan keadilan restoratif.
Dalam QS. Ali ‘Imran: 134, Allah SWT menyebutkan ciri-ciri orang bertakwa yang akan mendapatkan surga, yang luasnya antara langit dan bumi, yakni:
الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ فِى السَّرَّآءِ وَا لضَّرَّآءِ وَا لْكٰظِمِيْنَ الْغَيْظَ وَا لْعَا فِيْنَ عَنِ النَّا سِ ۗ وَا للّٰهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَ
Artinya :“(yaitu) orang-orang yang berinfak, baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang lain. Dan Allah mencintai orang yang berbuat kebaikan.” (QS. Ali ‘Imran 3: Ayat 134).
Berikut ini beberapa titik temu antara ayat tersebut dengan konsep Restorative Justice, yang hari ini menjadi perbincangan dikalangan masyarakat, yakni:
Pertama, Transformasi Amarah Menjadi Dialog (Al-Kazhimin al-Ghaizh); Dalam kasus hukum konvensional, amarah biasanya berujung pada tuntutan hukuman seberat-beratnya (balas dendam). Tetapi dalam Al-Qur’an Surat Ali Imran Ayat 134 menyebutkan “wal kazhimina al-ghaizh” (orang yang menahan amarah).
Restorative justice memerlukan kedua belah pihak untuk menekan ego dan amarah agar bisa duduk bersama. Tanpa kemampuan menahan amarah, mediasi tidak akan pernah terjadi.
“Di sini, keadilan tidak dicapai melalui pelampiasan amarah, tapi melalui pengendalian diri”
Kedua, Pemaafan sebagai Puncak Keadilan (Al-‘Afina ‘aninnas); Dalam potongan ayat “wal ‘afina ‘aninnas” (memaafkan manusia) adalah inti dari restoratif.
“Dalam Islam, pemaafan bukan berarti membiarkan kejahatan, tapi memberikan kesempatan untuk perbaikan”
RJ memberikan porsi besar bagi korban untuk memberikan maaf. Dalam hukum Islam (Jinayah), pemaafan dari korban bahkan bisa menggugurkan hukuman mati (Qishash) menjadi denda (Diyat).
“Ini menunjukkan bahwa pemaafan memiliki kedudukan hukum yang sangat tinggi, bahkan lebih tinggi dari sekadar menghukum”
Ketiga, Dari Menghukum ke Berbuat Baik (Al-Muhsinin); Dalam ayat ditutup dengan “Wallahu yuhibbul muhsinin” (Allah mencintai orang yang berbuat baik/Ihsan). Nah, kita tahu bahwa keadilan hukum biasa itu bersifat pas (nyawa dibayar nyawa, luka dibayar luka).
“Namun, Ihsan adalah memberikan sesuatu yang lebih baik dari yang seharusnya”
Dalam RJ, ketika korban memaafkan dan pelaku berkomitmen memperbaiki kerusakan, mereka sedang melakukan Ihsan. Keadilan restoratif dianggap lebih adil dalam konteks ini karena ia tidak hanya menghentikan konflik, tapi memperbaiki hubungan (rekonsiliasi).
Apakah RJ Lebih Mendekati Keadilan Menurut Ayat Ini?
“Jika kita melihat kacamata Al-Qur’an Surat Ali ‘Imran 133-134, jawabannya adalah ya”
Ayat-ayat ini mengarahkan manusia untuk tidak berhenti pada keadilan legalistik (balas dendam yang sah), tetapi naik kelas ke keadilan yang menyembuhkan. Namun, perlu dicatat bahwa:
- Kesukarelaan; Pemaafan dalam ayat ini adalah pilihan mulia bagi korban, bukan paksaan dari sistem.
- Pertanggungjawaban; Seperti halnya konsep Diyat dalam Islam, pemaafan biasanya dibarengi dengan kompensasi atau usaha pelaku untuk menunjukkan penyesalan (taubat).
“Surat Ali ‘Imran 133-134 menyediakan landasan moral bahwa keadilan tertinggi bukanlah saat kita berhasil menghancurkan orang yang bersalah, melainkan saat kita mampu menahan diri, memaafkan, dan memperbaiki keadaan”







