spot_img
spot_img
No menu items!
More
    HomeAgamaInspirasi Kehidupan : Ketika Kebijakan Kehilangan Prioritas

    Inspirasi Kehidupan : Ketika Kebijakan Kehilangan Prioritas

    Inspirasi Kehidupan : Ketika Kebijakan Kehilangan Prioritas

    Kritik atas Ujian Praktik Manasik Haji Foskam SMP/MTs Muhammadiyah Surabaya

    Oleh Ustadz Anas Febriyanto

    (Anggota KM3Nas Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah)

    Pendidikan keagamaan di Sekolah Islam tidak cukup hanya mengajarkan ritual, tetapi harus membekali peserta didik dengan kemampuan yang benar-benar dibutuhkan dalam kehidupan sosial umat.

    Dalam konteks ini, penyelenggaraan Ujian Praktik Manasik Haji oleh Foskam SMP/MTs Muhammadiyah Surabaya layak ditinjau ulang secara kritis dan objektif. Bukan untuk menafikan pentingnya ibadah haji, melainkan untuk mempertanyakan prioritas dalam pendidikan keagamaan.

    Haji adalah rukun Islam kelima yang diwajibkan bagi mereka yang telah memenuhi syarat kemampuan (istitha‘ah). Realitasnya, mayoritas siswa SMP/MTs belum berada pada fase sosial, ekonomi, maupun usia yang memungkinkan mereka menunaikan ibadah haji dalam waktu dekat. Bahkan, bagi sebagian besar dari mereka, haji masih menjadi ibadah yang sangat jauh dari jangkauan praktis kehidupan sehari-hari.

    Dalam perspektif pendidikan, kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: Sejauh mana manasik haji layak dijadikan ujian praktik utama, sementara manfaat aplikatifnya belum dapat dirasakan langsung oleh peserta didik?

    Berbeda dengan perawatan jenazah (tajhiz al-mayyit) merupakan pengetahuan keagamaan yang bersifat mendesak dan nyata. Kematian adalah peristiwa sosial yang pasti terjadi di setiap komunitas muslim, tanpa memandang usia, status sosial, maupun kondisi ekonomi.

    Dalam praktik masyarakat, tidak jarang ditemukan kekurangan kader yang mampu memandikan, mengkafani, menyalatkan, dan menguburkan jenazah sesuai tuntunan syariat.

    Dari sudut pandang ini, perawatan jenazah memiliki nilai pendidikan yang jauh lebih kontekstual. Siswa tidak hanya belajar teori, tetapi juga memperoleh kompetensi sosial-keagamaan yang dapat langsung diaplikasikan di tengah masyarakat.

    “Pengetahuan ini menumbuhkan rasa tanggung jawab, empati, dan kesiapan melayani umat nilai-nilai inti yang sejalan dengan misi pendidikan Islam”

    Persoalan ini pada dasarnya bukan sekadar soal memilih antara manasik haji atau perawatan jenazah. Lebih dari itu, ia menyangkut orientasi pendidikan keagamaan: apakah pendidikan Islam diarahkan pada penguatan simbol ritual semata, atau pada pembentukan peserta didik yang fungsional, responsif, dan dibutuhkan oleh lingkungan masyarakat?

    Dalam tradisi keilmuan Islam, dikenal prinsip fiqh al-awlawiyyat (fikih prioritas), yaitu mendahulukan hal-hal yang lebih urgen dan berdampak luas bagi kemaslahatan umat. Jika prinsip ini digunakan sebagai parameter, maka perawatan jenazah jelas memiliki urgensi dan manfaat sosial yang lebih tinggi dibandingkan manasik haji bagi peserta didik SMP/MTs Muhammadiyah Se-Surabaya.

    Sebagai lembaga pendidikan yang mengusung semangat Islam Berkemajuan, Muhammadiyah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa praktik pendidikan keagamaan tidak berhenti pada simbolisme, tetapi benar-benar menyentuh kebutuhan riil umat.

    “Ujian praktik semestinya menjadi sarana pembentukan kompetensi hidup, bukan sekadar formalitas kurikulum”

    Pada titik inilah kritik kebijakan terhadap Foskam SMP/MTs Muhammadiyah Surabaya perlu ditegaskan secara terbuka dan proporsional. Foskam sebagai forum koordinatif sekaligus penentu arah kebijakan akademik memiliki tanggung jawab strategis dalam memastikan bahwa setiap program pendidikan keagamaan berbasis pada kebutuhan nyata peserta didik dan masyarakat.

    Penetapan ujian praktik manasik haji sebagai prioritas utama menunjukkan adanya bias kebijakan yang terlalu ritualistik dan kurang kontekstual. Kebijakan ini terkesan berangkat dari rutinitas program, bukan dari analisis kebutuhan (needs assessment) yang matang.

    “Akibatnya, ujian praktik berpotensi kehilangan fungsi sosial edukatifnya dan berubah menjadi formalitas administratif semata”

    Dalam perspektif tata kelola pendidikan, kebijakan semacam ini mencerminkan lemahnya prinsip evidence based policy, yakni kebijakan yang seharusnya disusun berdasarkan realitas sosial, urgensi kebutuhan, serta dampak langsung bagi peserta didik. Foskam semestinya memainkan peran sebagai lembaga pengarah mutu pendidikan, bukan sekadar koordinator teknis pelaksanaan program.

    Oleh karena itu, evaluasi terhadap kebijakan ujian praktik keagamaan menjadi keharusan akademik dan organisatoris. Reorientasi kebijakan dari simbolisme ritual menuju kompetensi sosial-keagamaan yang fungsional akan memperkuat relevansi pendidikan Islam serta menjaga kredibilitas Foskam sebagai lembaga pengambil kebijakan yang responsif, progresif, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.

    Reorientasi dari manasik haji menuju perawatan jenazah bukanlah langkah mundur, melainkan upaya menghadirkan pendidikan Islam yang lebih relevan, kontekstual, dan bermakna.

    “Sebab pada akhirnya, pendidikan Islam yang baik bukan hanya mengajarkan cara beribadah, tetapi juga menyiapkan generasi yang siap hadir, berguna, dan dibutuhkan oleh masyarakatnya”

    STAI
    previous arrow
    next arrow

    latest articles

    explore more

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here