Catatan Parlemen Republik Indonesia
Tantangan keimigrasian di wilayah perbatasan tak selalu soal dokumen palsu. Di Dumai, justru muncul fenomena pekerja lintas batas yang berangkat dengan dokumen perjalanan lengkap, namun bekerja tanpa visa kerja resmi.
“Mereka ini secara dokumen lengkap, tiket lengkap, tapi sesungguhnya bekerja tanpa visa kerja. Kerja 27 hari, 30 hari, lalu pulang, berangkat lagi. Ini yang menjadi persoalan,” ujar Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion saat Kunjungan Kerja Spesifik ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai, Kamis (5/2/2026).
Mafirion menegaskan, diperlukan sinergi lintas sektor antara Imigrasi dan BP3MI/P3MI agar status keberangkatan calon pekerja migran dapat terdeteksi sejak awal. Langkah ini penting untuk menutup celah regulasi sekaligus melindungi WNI dari risiko tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di luar negeri.
Kabar Berita Nusantara (kartanusa)







