spot_img
No menu items!
More
    HomeOpiniUjian Konstitusi di Tengah Polemik 'Board of Peace' Gaza: Indonesia 'Kena Prank'...

    Ujian Konstitusi di Tengah Polemik ‘Board of Peace’ Gaza: Indonesia ‘Kena Prank’ atau Manuver Strategis?

    Surabaya, kartanusa – Keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace (BoP) untuk rekonstruksi Gaza tengah menjadi sorotan tajam. Istilah “Indonesia kena prank Israel” mencuat di ruang publik, memicu perdebatan apakah posisi diplomatik Jakarta sedang terancam atau justru sedang memainkan peran strategis di panggung global.

    ​Menanggapi fenomena ini, pengamat hukum dan dosen Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSURA), Anang Dony Irawan, menegaskan bahwa situasi ini bukanlah sekadar lelucon diplomatik, melainkan sebuah ujian berat terhadap konsistensi konstitusi Indonesia.

    Dilema Multilateral di Tengah Kehadiran Israel

    ​BoP, yang digagas oleh Amerika Serikat di bawah pengaruh Donald Trump dan Benjamin Netanyahu, awalnya diikuti Indonesia atas dasar misi kemanusiaan. Namun, situasi memanas ketika Israel turut serta dalam forum tersebut.

    ​”Kekhawatiran muncul, apakah partisipasi Indonesia akan dimanfaatkan untuk membangun narasi seolah-olah telah terjadi normalisasi hubungan?” tulis Anang dalam ulasannya.

    ​Pemerintah Indonesia sendiri telah menepis isu normalisasi. Keikutsertaan RI ditegaskan bersifat multilateral. Bahkan, sebagai langkah ofensif di dalam forum, Indonesia telah mengirim surat pengaduan terkait tindakan Israel di Tepi Barat. Namun, tantangan etis muncul ketika Israel menolak membayar iuran rekonstruksi sebesar Rp 17 triliun dengan dalih sebagai “korban konflik”—sebuah keputusan yang secara kontroversial disetujui oleh Donald Trump.

    UUD 1945 Sebagai Kompas Diplomasi

    ​Anang menekankan bahwa langkah Presiden Prabowo Subianto dan pemerintah harus dibaca melalui kacamata konstitusi, bukan sekadar pragmatisme politik. Ia merujuk pada tiga landasan utama:
    1. ​Pembukaan UUD 1945: Mandat penghapusan penjajahan di atas dunia adalah harga mati. Dukungan terhadap Palestina bukan sekadar retorika, melainkan kewajiban hukum dan moral.
    2. ​Pasal 11 UUD 1945: Presiden memiliki kewenangan membuat perjanjian internasional, namun tetap dalam pengawasan dan persetujuan DPR.
    3. ​Pasal 4 ayat (1) UUD 1945: Penegasan kekuasaan eksekutif yang sah selama berada dalam koridor Undang-Undang Dasar.

    ​”Selama kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan amanat Pembukaan UUD 1945 — yakni menolak penjajahan dan memperjuangkan keadilan — maka secara konstitusional ia memiliki legitimasi,” tegas Wakil Ketua PCM Sambikerep tersebut.

    Realisme Konstitusional Prabowo

    ​Strategi yang diambil Presiden Prabowo saat ini dinilai sebagai bentuk “Realisme Konstitusional”. Dengan tetap berada di dalam forum (tanpa membuka hubungan bilateral), Indonesia memiliki kesempatan untuk mengawal kebijakan dari dalam ketimbang kehilangan pengaruh jika memilih keluar.

    ​Namun, Anang memberikan catatan kritis. Kewaspadaan terhadap “akal bulus” dalam skema rekonstruksi Gaza harus tetap tinggi, mengingat rekam jejak tokoh-tokoh kunci di balik forum tersebut yang sering memicu kontroversi di Timur Tengah.

    Menjaga Kompas, Menghindari Stabilitas Semu

    ​Pada akhirnya, pertanyaan besar yang tersisa adalah apakah BoP akan melahirkan perdamaian sejati atau hanya stabilitas semu yang melegitimasi ketidakadilan.

    “Indonesia harus memastikan bahwa kehadirannya di BoP tidak dipakai untuk melegitimasi ketidakadilan. Isu ‘kena prank’ bukanlah lelucon, melainkan ujian apakah kita tetap teguh pada amanat UUD 1945 untuk membela kemerdekaan segala bangsa,” tutup Anang.

    ​Partisipasi dalam forum internasional bukanlah bentuk kelemahan, asalkan Indonesia tidak kehilangan “kompas” konstitusionalnya dalam membela hak-hak Palestina. (Yuda).

    STAI
    previous arrow
    next arrow

    latest articles

    explore more

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here