spot_img
spot_img
No menu items!
More
    HomeAgamaSekjen PP IPHI : Ketaatan Hukum dan Kedewasaan Berorganisasi sebagai Pilar Marwah...

    Sekjen PP IPHI : Ketaatan Hukum dan Kedewasaan Berorganisasi sebagai Pilar Marwah IPHI

    Jakarta, kartanusa – Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) adalah organisasi para haji yang dibangun atas dasar ukhuwah, keteladanan moral, dan penghormatan terhadap nilai-nilai hukum serta etika organisasi. Hal ini disampaikan oleh Ir. H. Ahmad Bambang Irianto, Sekretaris Jendral (Sekjen) Pengurus Pusat (PP) Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia pada Senin (11/05/2026).

    “Karena itu, setiap dinamika yang terjadi di tubuh organisasi semestinya diselesaikan dalam koridor konstitusi organisasi dan hukum negara, bukan dengan mempertahankan konflik tanpa akhir.” Tegas H. Ir. Bambang Irianto Sekjen PP IPHI.

    Menurutnya, berbagai tulisan dan opini yang berkembang akhir-akhir ini di beberapa media sesungguhnya menunjukkan adanya kegelisahan sebagian pihak terhadap situasi internal IPHI.

    Namun demikian, Lanjut Sekjen PP IPHI, kegelisahan tersebut seyogianya diarahkan untuk memperkuat persaudaraan dan kepatuhan terhadap hukum, bukan justru terus memelihara polemik yang secara legal formal sebenarnya telah selesai.

    “Fakta hukum menunjukkan bahwa kepengurusan hasil Muktamar VII IPHI tanggal 12 Juni 2021 di Jakarta di bawah kepemimpinan Dr. Ir. H. Erman Suparno, MBA., M.Si., sebagai Ketua Umum dan Ir. H. A. Bambang Irianto sebagai Sekretaris Jenderal telah memperoleh legitimasi hukum yang kuat dan berlapis.” Tandasnya.

    Ia juga mengungkapkan bahwa berbagai proses hukum telah dijalani, baik di PTUN, PTTUN, Mahkamah Agung, maupun melalui keputusan administrasi negara terkait pencabutan AHU kepengurusan versi Surabaya.

    Tidak hanya itu, lanjut Sekjen PP IPHI, bahwa kepengurusan hasil Muktamar Jakarta juga telah memperoleh pengakuan administratif dan organisatoris melalui penguasaan domisili organisasi, pengelolaan Gedung Persaudaraan Haji Indonesia di Jakarta, pendaftaran merek dan logo organisasi, serta pengesahan Hymne dan Mars IPHI.

    “Bahkan berbagai gugatan yang diajukan di Pengadilan Niaga maupun laporan pidana di Polda Metro Jaya pada akhirnya tidak berhasil membatalkan legitimasi tersebut.” Tandasnya.

    Terakhir, Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 413/Pdt.G/2025/PN Bks tanggal 7 Mei 2026 kembali mempertegas keadaan hukum itu. Majelis Hakim menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO).

    Menurutnya, putusan tersebut semakin menunjukkan bahwa secara hukum negara, konflik kepengurusan sesungguhnya telah memperoleh kepastian. Karena itu, apabila masih terdapat pihak-pihak yang terus mengklaim diri sebagai pengurus sah IPHI tanpa dasar legalitas yang diakui negara, maka hal tersebut patut menjadi renungan bersama.

    “Dalam negara hukum, putusan lembaga yudikatif wajib dihormati dan dilaksanakan oleh seluruh warga negara, terlebih oleh tokoh-tokoh organisasi keagamaan yang semestinya menjadi teladan dalam ketaatan hukum.” Tegasnya.

    Ia kemudian menegaskan bahwa organisasi tidak boleh terus dijadikan arena pertarungan pribadi yang berkepanjangan. Perbedaan pandangan dalam organisasi adalah hal biasa, tetapi ketika seluruh instrumen hukum telah berbicara, maka sikap kenegarawanan dan kedewasaan berorganisasi harus dikedepankan.

    Sekjen PP IPHI juga mengambil hikmah dari sejarah politik nasional menunjukkan bahwa ketika terjadi perbedaan arah dan dinamika kepemimpinan organisasi, banyak tokoh memilih membangun wadah baru secara konstitusional dan elegan.

    Dari berbagai dinamika tersebut, imbuhnya, kemudian lahir Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Gerindra, Partai NasDem, maupun Partai Ummat.

    “Mereka tidak terus-menerus mempertentangkan legalitas organisasi yang telah diputus negara, melainkan memilih jalan baru dengan tetap menghormati hukum dan etika demokrasi.” Katanya.

    Ia pun mengingatkan bahwa IPHI sebagai organisasi para haji justru semestinya menjadi contoh terbaik dalam menjunjung akhlak organisasi, menghormati keputusan hukum, dan menjaga persaudaraan.

    “Jangan sampai energi organisasi habis hanya untuk mempertahankan konflik yang sesungguhnya sudah selesai secara legal.” Tandasnya.

    Kini saatnya, lanjut Sekjen PP IPHI, seluruh keluarga besar IPHI untuk meninggalkan pertarungan berkepanjangan menuju konsolidasi organisasi, penguatan program keumatan, dan pengabdian kepada umat serta bangsa.

    “Marwah IPHI akan terjaga bukan karena kerasnya konflik, melainkan karena kedewasaan para pemimpinnya dalam menghormati hukum dan menjaga persaudaraan.” Pungkasnya. (Humas/Gus).

    STAI
    previous arrow
    next arrow

    latest articles

    explore more

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here