Jakarta, kartanusa – Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam sebagai langkah strategis untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor komoditas nasional.
Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Prabowo dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta. Dilansir dari laman resmi media sosial BPMI Setpres pada Rabu (20/05/2026).
Melalui kebijakan tersebut, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa penjualan ekspor komoditas wajib dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal.
“Kebijakan tersebut akan dimulai dari tiga komoditas strategis, yakni minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloys).” Tegas Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Lebih lanjut, ia juga menyampaikan bahwa Selain untuk memperkuat pengawasan dan monitoring terhadap ekspor komoditas sumber daya alam. Kebijakan ini juga ditujukan untuk memberantas praktik kurang bayar, pemindahan harga, serta pelarian devisa hasil ekspor guna mengoptimalkan penerimaan negara.
Presiden Prabowo turut menyampaikan penguatan kebijakan devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan pengolahan sumber daya alam untuk memastikan kontribusi pelaku usaha sektor sumber daya alam dapat dioptimalkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dalam kesempatan tersebut juga, Kepala Negara menegaskan keyakinannya bahwa pelaksanaan sistem perekonomian nasional harus sesuai dengan pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), yang menjadi kunci untuk mewujudkan Indonesia yang makmur dan berkeadilan.
“Pelaksanaan sistem perekonomian nasional sesuai pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 menjadi kunci untuk mewujudkan Indonesia yang makmur dan berkeadilan.” Pungkasnya. (Humas/Gus).







