Jakarta, kartanusa — Konflik internal di tubuh Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) kembali memanas. Ketua Umum PP IPHI, Dr. Ir. Erman Suparno, MBA., M.Si., dengan tegas mempertanyakan legalitas serta keabsahan pihak-pihak yang menggelar Muktamar ke-VIII di Maxone Wahid Hasyim, Jakarta, pada 18–19 September 2026 yang diprakarsai oleh Letjen TNI (Purn) Ahmad Yani.
Ketum PP IPHI, Erman memastikan bahwa muktamar tersebut tidak sah secara hukum maupun organisasi, mengingat kepengurusan IPHI yang sah saat ini berada di bawah kepemimpinannya.
“IPHI yang sah tidak menggelar muktamar. Kami sudah menggelar muktamar IPHI ke-VIII di Kuta, Bali pada 15 Juni 2026, dan saya ditetapkan sebagai ketum di muktamar itu.” Ujar Erman dalam keterangannya, Sabtu (19/09/2026).
Landasan Hukum yang Kuat
Dalam keterangannya, Dr. Erman membeberkan sejumlah landasan hukum yang memperkuat posisi kepengurusannya, antara lain:
Pertama, Putusan PN Bekasi (7 Mei 2026): Perkara perdata Nomor 413/Pdt.G/2025/PN Bks meneguhkan legalitas Erman Suparno dan Sekjen Ahmad Bambang Irianto, di mana majelis hakim menyatakan gugatan pihak penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankkelijke Verklaard/NO).
Kedua, Putusan PTUN Jakarta (3 Januari 2022): Mengabulkan gugatan kubu Erman untuk seluruhnya dan menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menkumham terkait kepengurusan tandingan di bawah Ismed Hasan Putro.
Ketiga, Putusan PT TUN Jakarta (12 April 2022): Memperkuat putusan tingkat pertama di tingkat banding.
Keempat, Putusan Kasasi MA (29 September 2022): Menolak kasasi pihak lawan, sehingga status sengketa tata usaha negara ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Pengakuan Politis dan Kelembagaan
Selain aspek yuridis, Dr. Erman menilai eksistensi organisasinya turut diakui secara politis dan lintas kelembagaan. Hal ini dibuktikan melalui undangan silaturahmi Presiden Prabowo Subianto kepada Ketum IPHI di Istana Merdeka pada 5 Maret 2026, serta keikutsertaan IPHI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi VIII DPR RI pada Februari 2025 lalu.
Dari sisi kelembagaan, IPHI di bawah kepemimpinan Dr. Erman juga tercatat aktif sebagai anggota Dewan Pertimbangan (Wantim) Majelis Ulama Indonesia (MUI) periode 2021–2025 dan berlanjut pada periode 2026–2030 di bawah kepemimpinan Prof. Dr. K.H. Ma’ruf Amin.
“Dari apa yang saya sampaikan jelas sudah secara hukum, politis ataupun hubungan antar kelembagaan, IPHI yang saya pimpin adalah yang sah. Kalau ada pihak yang menggelar muktamar, maka saya sebut oknum.” Tegasnya.
Menyikapi dinamika tersebut, Dr. Erman mengimbau kepada seluruh jajaran pengurus pusat maupun daerah agar tetap solid dan tidak mudah terpengaruh oleh manuver-manuver dari pihak luar. (Humas/Gus).








