spot_img
spot_img
No menu items!
More
    HomeAgamaDosen Hukum UMJT Bagikan Strategi Cerdas Cegah Trap Judi dan Pinjaman Online...

    Dosen Hukum UMJT Bagikan Strategi Cerdas Cegah Trap Judi dan Pinjaman Online di RRI Madiun

    Madiun, kartanusa — Dosen Program Studi Hukum Universitas Muhammadiyah Jawa Timur (UMJT), Anita Prawardani, M.Hum., hadir sebagai narasumber dalam program siaran Special Jangan Galau Malam-Malam (Jaga Malam) RRI Pro 2 Madiun pada Selasa (29/09/2026) malam. Acara yang dipandu oleh penyiar Nabila Nagari ini mengusung segmen khusus bertajuk; “Hindari Judol: Strategi Cerdas Finansial dan Hukum”.

    Dalam paparannya, Anita menekankan bahaya laten dari praktik judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal yang dapat membawa dampak fatal dari segi hukum, finansial, maupun sosial.

    “Judi online biasanya memikat dengan promosi menarik yang seolah menjanjikan keuntungan cepat. Padahal dari sisi hukum, aktivitas ini jelas membawa konsekuensi serius, selain merusak kondisi ekonomi dan hubungan sosial.” Tegas Anita.

    Mengenai pinjaman online, ia menilai layanan tersebut memang bisa menjadi solusi dana darurat jika dimanfaatkan secara bijak. Namun, masalah timbul ketika pinjol digunakan hanya demi menuruti gaya hidup konsumtif atau mencari pengakuan sosial di lingkungannya.

    Langkah Strategis Hindari Judol dan Pinjol

    Guna membentengi masyarakat dari jeratan judol dan pinjol ilegal, Anita membagikan sejumlah langkah preventif yang dapat diterapkan sehari-hari:

    Pertama, Waspadai Iming-Iming Dana Cepat: Jangan mudah tergiur penawaran serba instan tanpa mempertimbangkan risiko hukum dan keuangannya.

    Kedua, Gunakan Prinsip Legal dan Logis (2L): Pastikan lembaga keuangan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Selain itu, gunakan akal sehat—keuntungan finansial yang fantastis dalam waktu singkat adalah bentuk ketidaklogisan yang patut dicurigai.

    Ketiga, Jaga Ketat Data Pribadi: Hindari memberikan identitas diri seperti KTP kepada orang lain. Kebocoran data pribadi berisiko tinggi disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab untuk mengajukan pinjaman atas nama korban.

    Keempat, Waspadai Modus Phishing (Klik Link): Cermati tautan asing yang diterima via pesan singkat, seperti modus undangan pernikahan digital atau pesan kurir, karena bisa menyusupkan aplikasi berbahaya.

    Kelima, Kendalikan Gaya Hidup dan Hindari FOMO: Sesuaikan pengeluaran dengan tingkat penghasilan. Bagi generasi muda, kurangi kebiasaan konsumtif akibat pengaruh Fear of Missing Out (FOMO). Jika kebutuhan meningkat, carilah pekerjaan sampingan yang halal daripada mengambil jalan pintas.

    Keenam, Jangan “Mengejar Kekalahan” (Chasing Losses): Khusus pemain judol, rasa penasaran saat kalah hanya akan menjebak korban untuk terus memasang taruhan yang berujung pada kerugian finansial yang kian membesar. (Humas/Joko).

    fortasi
    previous arrow
    next arrow

    latest articles

    explore more

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here