Jakarta, kartanusa– Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama pemerintah resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang. Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Dilansir dari laman resmi media sosial DPR RI pada Selasa (06/10/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani, menyampaikan bahwa dalam rapat paripurna, seluruh fraksi di DPR RI menyatakan persetujuannya terhadap RUU yang sebelumnya telah melalui proses pembahasan intensif bersama pemerintah di Komisi IX DPR RI.
“Penyelenggaraan regulasi baru ini turut menyerap berbagai aspirasi dari pekerja, serikat pekerja, hingga pelaku usaha.” Ujarnya.
Menurutnya, hadirnya Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan ini dirancang untuk menjawab tantangan dan dinamika dunia kerja modern. Regulasi ini berfokus pada beberapa poin utama:
Pertama, Penguatan Perlindungan & Hukum: Memberikan jaminan kepastian hukum yang lebih kuat bagi tenaga kerja serta memperketat pengawasan ketenagakerjaan di lapangan.
Kedua, Peningkatan Kompetensi: Memperjelas arah pengembangan dan peningkatan kapasitas serta keterampilan para pekerja.
Ketiga, Perlindungan Pekerja Rentan & Platform Digital: Menjangkau cakupan perlindungan bagi kelompok pekerja rentan serta skema kerja baru seperti pekerja platform digital (gig workers).
“Setelah resmi disahkan, tantangan utama kini bergeser pada tahap implementasi di lapangan.” Pungkasnya.
Pemerintah dan DPR RI diharapkan mampu memastikan aturan turunan serta eksekusi UU ini berjalan efektif sehingga membawa dampak dan manfaat nyata, baik bagi peningkatan kesejahteraan pekerja maupun keberlangsungan dunia usaha. (Humas/Gus).









