spot_img
spot_img
No menu items!
More
    HomeBeritaKetua DPW GBN Jatim: Proses Pemilu Diduga Bermasalah, MK Hanya Berwenang Uji...

    Ketua DPW GBN Jatim: Proses Pemilu Diduga Bermasalah, MK Hanya Berwenang Uji Konstitusionalitas

    Surabaya, kartanusa – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi sorotan terkait perannya dalam sengketa Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres). MK ditegaskan tidak memiliki kewenangan untuk melengserkan atau melakukan impeachment terhadap pejabat negara, melainkan hanya berwenang menilai dan menguji apakah suatu tindakan atau proses hukum telah sesuai dengan konstitusi. Jum’at (09/10/2026).

    Pandangan tersebut disampaikan oleh Ir. H. Chairul Djaelani, MMT. Menurutnya, fokus permasalahan sebenarnya terletak pada proses teknis dan administratif yang dijalankan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    “MK hanya memperjelas permasalahan terkait syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Yang bermasalah adalah proses di KPU, apakah ada kelalaian, ketidakpahaman, atau bahkan tekanan hingga proses tersebut terjadi.” Ujar Chairul, panggilan akrab Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia Provinsi (PW IPHI) Jawa Timur Periode 2014-2019 ini.

    Menurutnya, terkait pihak yang berhak mengajukan tuntutan atau gugatan hukum atas dugaan pelanggaran tersebut, terdapat dua basis hukum utama:

    Pertama, Kompetitor Langsung: Para paslon yang menjadi peserta langsung dalam Pilpres, seperti pasangan Anies Baswedan–Muhaimin Iskandar serta pasangan Ganjar Pranowo–Mahfud MD, memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan keberatan.

    Kedua, Prinsip Kebersihan Pemilu (Cleanliness and Responsibility of Public Election): Pemilu merupakan amanat UUD 1945 dan UU Pemilu untuk kepentingan seluruh rakyat.

    “Rakyat maupun wakil rakyat melalui partai politik dan DPR memiliki hak menuntut transparansi dan akuntabilitas proses pemilu.” Tegasnya.

    Selain aspek hukum, Chairul Djaelani juga menyoroti besarnya anggaran negara yang dialokasikan untuk penyelenggaraan pemilu. Menurutnya, kerugian negara dan potensi pembodohan publik dinilai menjadi pertaruhan besar kualitas pemilu.

    “Kerugian negara dan potensi pembodohan publik dinilai menjadi pertaruhan besar jika proses penyelenggaraan pemilu tidak berjalan jujur, adil, dan sesuai aturan yang berlaku.” Pungkasnya. (Humas/Gus).

    fortasi
    previous arrow
    next arrow

    latest articles

    explore more

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here