Surabaya, kartanusa — Di tengah proses nation and character dismantling atau pembongkaran karakter bangsa yang dirasakan selama dua dekade terakhir, yang oleh Presiden Prabowo Subiyanto kerap disebut sebagai “Paradoks Indonesia”— umat Islam perlu menyadari bahwa filosofi bernegara dalam Islam dan UUD 1945 pada dasarnya saling menguatkan, bukan saling bertentangan.
Hal tersebut mengemuka dalam pandangan pemikiran yang disampaikan oleh Prof. Ir. Daniel Mohammad Rosyid, M.Phil., Ph.D., MRINA., Majelis Permusyawaratan Ummat Islam Indonesia (MPUII) dan Perguruan Tinggi Dakwah Islam (PTDI) Jawa Timur, pada Senin (19/10/2026) di Surabaya.
Menurutnya, pemahaman yang utuh mengenai hubungan agama dan negara dapat menjadi solusi atas merosotnya partisipasi politik umat sejak pembubaran Partai Masyumi lebih dari setengah abad silam.
“Sejak pembubaran Partai Masyumi lebih dari setengah abad silam, terutama setelah mengalami tekanan psikologis berupa stigma islamophobic dalam satu dekade terakhir, partisipasi politik umat merosot (selera politik umat yang anjlok).” Tutur Prof. Daniel, panggilan akrabnya.
Fondasi Ketuhanan dan Keadilan Sosial
Dalam tinjauannya, Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa” bukan sekadar kompromi politik semata, melainkan wujud ijtihad konstitusional para pendiri bangsa yang selaras dengan nilai-nilai Al-Qur’an. Nilai ketuhanan tersebut harus mengejawantah secara nyata dalam bentuk kemanusiaan, di mana praktik beragama wajib berdampak langsung pada penegakan keadilan dan penghormatan terhadap hak-hak sesama manusia.
“Etika bernegara dalam Islam menuntut setiap pemimpin dan warga negara untuk berlaku adil, jujur, serta amanah. Hal ini sejalan dengan prinsip negara hukum di Indonesia yang menjunjung tinggi moralitas dan nilai-nilai keagamaan.” Ungkapnya.
Lebih dari itu, lanjutnya, warga negara didorong untuk tidak sekadar patuh secara buta, melainkan aktif berpartisipasi secara kritis dan konstruktif dalam menegakkan kebaikan serta mencegah kemungkaran (amar ma’ruf nahi munkar).
Teladan Sejarah dan Semangat Kebangsaan
Prof. Daniel menyampaikan bahwa sejarah perjalanan bangsa Indonesia telah membuktikan betapa besarnya kontribusi moral keagamaan dalam menjaga keutuhan NKRI. Tokoh-tokoh besar Islam senantiasa mengedepankan kepentingan persatuan nasional di atas ego sektoral:
Pertama, KH. Hasyim Asy’ari melalui fatwa Resolusi Jihad 22 Oktober 1945 menegaskan bahwa cinta tanah air dan agama adalah satu kesatuan yang tak terpisahkan.
Kedua, Mohammad Hatta menampilkan teladan kepemimpinan yang jujur, disiplin, dan bersahaja.
Ketiga, Mohammad Natsir melalui Mosi Integral pada tahun 1950 membuktikan keutamaan menjaga keutuhan NKRI melalui pengorbanan politik yang besar.
“Para tokoh Islam menunjukkan kedewasaan bernegara yang luar biasa dengan menyetujui perubahan tujuh kata pada Sila Pertama Piagam Jakarta demi merawat persatuan bangsa yang majemuk.” Tandas Prof. Daniel.
Inspirasi Surat Al-Balad dalam Membangun Tata Kelola Negara
Menurut Prof. Daniel bahwa sebagai kerangka rujukan moral, Surat Al-Balad (QS. 90) dapat dijadikan pedoman berharga dalam membangun etos kebangsaan. Surah ini secara eksplisit menguraikan “jalan mendaki” yang harus dilalui oleh sebuah bangsa, yang apabila dikontekstualisasikan dengan NKRI mencakup beberapa prinsip utama:
Pertama, Cinta Tanah Air dan Ketahanan Bangsa: Kesadaran bernegara adalah bagian dari keimanan, di mana kemerdekaan dan kemajuan bangsa memerlukan perjuangan berat, pengorbanan, serta kesabaran dalam menghadapi krisis maupun tantangan global.
Kedua, Penolakan terhadap Penindasan: Semangat memerdekakan diri dari perbudakan dan eksploitasi sejalan dengan Pembukaan UUD 1945 yang menolak segala bentuk penjajahan di atas dunia.
Ketiga, Keadilan Sosial: Perintah untuk memberi makan kepada fakir miskin dan kaum rentan selaras dengan Sila Kelima Pancasila serta Pasal 34 UUD 1945.
Keempat, Solidaritas Sosial dan Anti-Oligarki: Nilai-nilai Al-Balad mengecam penumpukan kekayaan tanpa kepedulian sosial, sekaligus mendorong tata kelola pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi, serta penyalahgunaan kekuasaan.
Memperkuat Fondasi Moral NKRI
Prof. Daniel menegaskan bahwa dengan memahami titik temu antara ajaran Islam dan konstitusi, nilai-nilai etis dari Al-Balad dapat memperkaya serta memperkuat fondasi moral NKRI tanpa harus mengubah bentuk dasar negara. Warga negara diharapkan dapat bertindak secara etis bukan sekadar karena takut akan sanksi hukum, melainkan atas dasar kesadaran tanggung jawab kepada Allah SWT, bangsa, dan sesama manusia.
“Negara yang ideal bukanlah sekadar negara yang modern secara administratif, melainkan negara yang warganya beriman, berakhlak mulia, serta mampu mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Pungkasnya. (Humas/Gus).









