spot_img
spot_img
No menu items!
More
    HomeAgamaCatatan Demokrasi: Urgensi Sosialisasi Pancasila dan Konsekuensinya bagi Kehidupan Bernegara

    Catatan Demokrasi: Urgensi Sosialisasi Pancasila dan Konsekuensinya bagi Kehidupan Bernegara

    Surabaya, kartanusa – Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia telah berkedudukan secara final dan tertuang secara resmi dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945. Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Bela Negara (DPW GBN) Jawa Timur, Ir. H. Chairul Djaelani, MMT., pada Senin (19/10/2026).

    Menurutnya, kedudukan ini menuntut agar seluruh sendi kehidupan bernegara di dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) senantiasa selaras dan serasi dengan nilai-nilai Pancasila.

    “Segala bentuk kebijakan, program, maupun kegiatan, baik yang berskala nasional, kelompok, maupun individu, yang terbukti bertentangan dengan nilai, norma, etika, disiplin, serta akhlak perilaku yang bersumber dari Pancasila, pada dasarnya harus batal demi hukum mengingat status NKRI sebagai negara hukum.” Tutur Chairul, panggilan akrab Ketua DPW GBN Jatim.

    Arti dan Makna Pancasila sebagai Dasar Negara

    Chairul menegaskan bahwa secara filosofis dan yuridis, bahwa Pancasila bukan sekadar simbol atau semboyan, melainkan norma fundamental negara (staatsfundamentalnorm). Artinya:

    Pertama, Sumber dari Segala Sumber Hukum: Setiap produk hukum, kebijakan publik, dan peraturan perundang-undangan di bawah UUD 1945 wajib berjiwa dan sejalan dengan nilai-nilai Pancasila.

    Kedua, Pedoman Moral dan Perilaku: Kehidupan bermasyarakat dan bernegara diwajibkan untuk mencerminkan nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial.

    Ketiga, Batas Konstitusional: Tindakan atau kebijakan apa pun yang mencederai nilai-nilai dasar tersebut bertentangan dengan konstitusi dan harus ditolak secara hukum.

    Tantangan Aktual: Tantangan Minimnya Sosialisasi dan Regenerasi Pemahaman

    Di tengah dinamika zaman, tambah Chairul, muncul keprihatinan mendalam terkait minimnya program penataran, pendalaman, dan sosialisasi Pancasila yang masif dan terstruktur seperti di masa lalu.

    Kondisi ini menimbulkan pertanyaan kritis di tengah masyarakat: Apakah seluruh penduduk, tokoh masyarakat, pemimpin, hingga pejabat pemerintahan secara otomatis dianggap sudah memahami dan menghayati Pancasila dengan baik?

    Chairul juga mengingatkan bahwa mengingat laju regenerasi di mana penduduk, tokoh, dan para pemimpin silih berganti karena usia maupun wafat, asumsi bahwa pemahaman Pancasila akan terbentuk dengan sendirinya tanpa edukasi yang terencana adalah sebuah kekeliruan besar.

    “Tanpa adanya instrumen sosialisasi dan pendalaman yang konsisten, dikhawatirkan terjadi degradasi penghayatan nilai-nilai kebangsaan di berbagai lini kehidupan.” Tandas Chairul Djaelani, yang juga menjabat Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (PW IPHI) Jawa Timur periode 2014-2019 ini.

    Menurut Chairul, yang juga tergabung dan terdidik di Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (KB PII) ini, menegaskan bahwa menjaga marwah NKRI sebagai negara hukum yang berlandaskan Pancasila memerlukan komitmen bersama.

    Menurutnya, negara dan seluruh elemen masyarakat, khususnya para pengambil kebijakan dan pemangku kepentingan, didorong untuk kembali menghidupkan ruang-ruang dialog, penataran, dan sosialisasi nilai-nilai Pancasila secara berkelanjutan.

    “Langkah ini krusial demi memastikan bahwa generasi penerus bangsa tidak hanya hafal secara luhur, tetapi juga konsisten mengamalkan Pancasila dalam setiap kebijakan dan perilaku bernegara.” Pungkasnya. (Humas/Gus).

    iklanupdate
    previous arrow
    next arrow

    latest articles

    explore more

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here