spot_img
spot_img
No menu items!
More
    HomeBeritaSejarah G30S/PKI dan TAP MPRS XXV/1966: Pentingnya Menilai Peristiwa secara Objektif melalui...

    Sejarah G30S/PKI dan TAP MPRS XXV/1966: Pentingnya Menilai Peristiwa secara Objektif melalui Hukum Sebab-Akibat

    Surabaya, kartanusa — Peristiwa Gerakan 30 September (G30S/PKI) dan dinamika politik yang mengikutinya kembali menjadi sorotan penting dalam diskursus sejarah nasional. Di tengah era keterbukaan informasi saat ini, pemahaman sejarah dituntut untuk dilihat secara menyeluruh dengan berpijak pada prinsip kebenaran, keadilan, serta hukum sebab-akibat (kausalitas) yang obyektif. Jum’at (23/10/2026).

    Pentingnya melihat rangkaian sejarah secara utuh ini ditekankan oleh Pemerhati Masalah Sosial-Politik, yang juga Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Bela Negara (DPW GBN) Jawa Timur, Ir. H. Chairul Djaelani, MMT., menyoroti wawancara antara Ilham Aidit dan pakar hukum tata negara Refly Harun terkait dinamika sejarah G30S/PKI.

    “Sebuah peristiwa besar tidak bisa dipahami secara parsial, melainkan harus ditarik dari titik awal hingga keputusan strategis yang diambil oleh para pemimpin bangsa pada masa lampau.” Tutur Chairul Djaelani, Ketua DPW GBN Jatim.

    Rangkaian Peristiwa dalam Kerangka Sebab-Akibat

    Chairul Djaelani mengucapkan bahwa dalam analisis historisnya, rangkaian peristiwa tersebut dapat diurai melalui beberapa tahapan krusial:

    Pertama, Titik Awal (Sebab): Peristiwa kelam G30S/PKI yang ditandai dengan penculikan dan pembunuhan para perwira tinggi TNI Angkatan Darat menjadi pemicu utama instabilitas nasional sekaligus bentuk rongrongan terhadap kedaulatan negara.

    Kedua, Tindakan Pemulihan Keamanan: Menghadapi situasi krisis yang membahayakan keselamatan bangsa, Presiden Soekarno memberikan penugasan resmi kepada Pangkostrad Letjen Soeharto melalui Surat Perintah 11 Maret (Supersemar) 1966 untuk mengambil langkah-langkah pengamanan dan ketertiban.

    Ketiga, Konsensus Nasional dan Produk Hukum (Akibat): Sebagai tindak lanjut dari penertiban situasi keamanan nasional, tercapai sebuah konsensus nasional yang bermuara pada diterbitkannya Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia serta larangan terhadap penyebaran ajaran komunisme, marxisme, dan leninisme di seluruh wilayah Republik Indonesia.

    Menjaga Kewaspadaan di Era Keterbukaan

    Chairul Djaelani menegaskan bahwa terdapat hubungan kausalitas yang sangat kuat antara kekejaman pemberontakan PKI dengan langkah-langkah konstitusional yang diambil oleh negara saat itu. Oleh karena itu, di era keterbukaan informasi saat ini, masyarakat diimbau untuk senantiasa waspada dan objektif dalam menilai sejarah.

    “Pemahaman sejarah yang lurus dan berlandaskan fakta hukum sebab-akibat sangat diperlukan agar generasi bangsa tetap memiliki kesadaran kolektif yang kuat terhadap ancaman ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).” Pungkasnya. (Humas/Gus).

    iklanupdate
    previous arrow
    next arrow

    latest articles

    explore more

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here