Bekasi, kartanusa – Putusan Pengadilan Negeri Bekasi dalam perkara perdata Nomor 413/Pdt.G/2025/PN Bks pada Kamis, 7 Mei 2026, meneguhkan legalitas Ketua Umum (Ketum) Pengurus Pusat (PP) Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI), Dr. Ir. H. Erman Suparno, MBA., M.Si., dan Sekretaris Jendral (Sekjen) Ir. H. Ahmad Bambang Irianto, yang terpilih dalam Muktamar VII IPHI di Jakarta.
Dalam perkara tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk mengabulkan eksepsi para tergugat dan menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi menyatakan:
Pertama, Mengabulkan eksepsi Tergugat I, II, III dan Turut Tergugat III;
Kedua, Menyatakan provisi para penggugat tidak dapat diterima;
Ketiga, Menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima;
Keempat, Menghukum para penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp1.038.500. Para penggugat diwakili kantor hukum Hamdan Zoelfa and Partner.
Putusan tersebut semakin memperkuat posisi kepengurusan PP IPHI di bawah kepemimpinan Ketum Dr. H. Erman Suparno. Keputusan tersebut juga disambut penuh antusias oleh Pengurus IPHI, baik dari pusat hingga daerah, dimana hasil putusan tersebut telah menjawab dinamika hukum yang selama ini berlangsung, dan kini telah memperoleh kepastian dari jalur peradilan.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Jenderal PP IPHI, Ir. H. Ahmad Bambang Irianto menyampaikan apresiasi terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi yang dianggap telah memutus perkara secara objektif, profesional, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Putusan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat konsolidasi organisasi serta menjaga marwah IPHI sebagai wadah pemersatu umat.” Tegas Sekjen PP IPHI.
Lebih lanjut, Sekjen PP IPHI mengatakan bahwa di kalangan internal organisasi, keputusan ini juga dipandang sebagai sinyal kuat bahwa kepemimpinan Ketum Dr. H. Erman Suparno memiliki legitimasi yang jelas dengan dukungan yang solid.
“Banyak pihak berharap seluruh elemen organisasi dapat kembali fokus pada program pembinaan jamaah haji dan penguatan peran sosial kemasyarakatan IPHI di berbagai daerah.” Tandasnya.
Sementara itu, dalam kesempatan tersebut juga, Ketum PP IPHI, Dr. Ir. H. Erman Suparno, MBA., M.Si., menyampaikan rasa syukurnya kepada Allah SWT atas Putusan Pengadilan Negara Bekasi memperkuat legalitas posisi kepengurusan PP IPHI hasil Muktamar VII di Jakarta.
“Ini melengkapi kemenangan dari putusan sebelumnya; PTUN, PT TUN, MA dan surat MA yang memerintahkan agar Kemenkumham Mencabut AHU Ormas sebelah.” Ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pencabutan AHU oleh Kemenkumham No 911 dan Putusan Pengadilan Negari Bekasi yang menggugat pelaksanaan Muktamar VII di Jakarta semakin memperkuat posisi kepengurusan PP IPHI hasil Muktamar VII Jakarta.
”Putusan PN Bekasi yang menggugat pelaksanaan Muktamar VII di Jakarta, seolah-olah tidak sah, tidak quorum atau apapun, dengan demikian dipastikan mereka tidak akan menemukan novum baru bila mau PK di MA.” Tegas Ketum Erman Suparno.
Ia kemudian mengajak kepada seluruh Pengurus dan Anggota IPHI, dari pusat hingga daerah untuk tetap dalam satu barisan, menyongsong Muktamar VIII yang akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat
“Kita segera laksanakan Muktamar VIII secepatnya yang akan dihadiri oleh 38 PW IPHI seluruh Indonesia dan PD IPHI tentunya.” Pungkasnya. (Humas/Gus).







