spot_img
spot_img
No menu items!
More
    HomePemerintahanPemerintah Lunasi Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun, Menkeu Tegaskan Penagihan Debitur Tetap...

    Pemerintah Lunasi Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun, Menkeu Tegaskan Penagihan Debitur Tetap Berlanjut

    Jakarta, kartanusa — Pemerintah Republik Indonesia (RI) resmi menuntaskan pembayaran utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan total nilai mencapai Rp218,3 triliun kepada Bank Indonesia (BI).

    Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Suahasil Nazara dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta. Dilansir dari laman resmi media sosial BPMI Setpres  pada Selasa (22/09/2026).

    Perjalanan Penyelesaian Utang Krisis 1997-1998

    Obligasi tersebut merupakan instrumen yang diterbitkan pemerintah sebagai bagian dari penanganan krisis ekonomi nasional tahun 1997-1998. Kewajiban itu kemudian dibayarkan secara bertahap melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    Pembayaran terakhir dilakukan pada Agustus 2026, dengan sumber dana berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari sisa surplus Bank Indonesia.

    Presiden Prabowo Subianto menyambut baik penyelesaian kewajiban ini. Langkah tersebut dinilai sebagai tonggak penting dalam perjalanan panjang Indonesia untuk menuntaskan dampak krisis.

    “Langkah tersebut sebagai tonggak penting dalam perjalanan panjang Indonesia menuntaskan dampak krisis sekaligus menjadi pelajaran berharga bagi pengelolaan kebijakan ekonomi nasional ke depan.” Tegas Presiden Prabowo Subianto.

    Penagihan kepada Obligor dan Debitur Belum Selesai

    Dalam kesempatan tersebut juga, Presiden Prabowo Subianto juga menegaskan bahwa meskipun kewajiban pemerintah kepada Bank Indonesia telah tuntas sepenuhnya, Menkeu Suahasil Nazara menegaskan bahwa pelunasan ini tidak menghapus hak negara. Kepala Negara tetap berkomitmen untuk menagih sisa kewajiban dari para obligor maupun debitur BLBI.

    “Negara tetap berkomitmen untuk menagih sisa kewajiban dari para obligor maupun debitur BLBI yang hingga kini belum menyelesaikan tanggung jawabnya.” Pungkasnya. (Humas/Gus).

    fortasi
    previous arrow
    next arrow

    latest articles

    explore more

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here