Jakarta, kartanusa — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengambil langkah strategis untuk memperkuat tata kelola penyelenggaraan ibadah haji. Bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kemenhaj resmi menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Digitalisasi Layanan Jemaah Haji Berbasis Data Kependudukan di Jakarta. Dilansir dari laman resmi media sosial Kemenhaj RI pada Jum’at, 9 Oktober 2026.
Hadir langsung dalam kesempatan tersebut, Dr. K.H. Mochamad Irfan Yusuf, M.Si., Menhaj RI, Mendagri RI Jenderal Pol. (Purn) Prof. Drs. H. Tito Karnavian, M.A, Ph.D., dan Menkes RI Budi Gunadi Sadikin.
“Penandatanganan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat integrasi data nasional guna melindungi hak-hak jemaah haji secara optimal, sekaligus menghadirkan layanan yang transparan dan akuntabel.” Ujar Dr. K.H. Mochamad Irfan Yusuf, M.Si., Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Republik Indonesia.
Sinergi Lintas Kementerian, Perkuat Integrasi Data
Pertama, Integrasi Data Kependudukan: Menghubungkan sistem data jemaah haji secara langsung dengan basis data kependudukan nasional untuk akurasi identitas yang lebih tinggi.
Kedua, Tertib Administrasi & Antrean: Memperkuat validitas data guna menjaga integritas antrean (waiting list) haji agar berjalan adil dan tepat sasaran.
Ketiga, Peningkatan Kualitas Layanan: Memastikan proses pelayanan, perlindungan, serta pemenuhan hak jemaah, termasuk aspek kesehatan, dapat terlaksana sesuai ketentuan yang berlaku.
Keempat, Transparansi dan Akuntabilitas: Digitalisasi layanan berbasis data terpadu ini dirancang untuk meminimalisasi celah kesalahan administrasi dalam penyelenggaraan haji.
“Data terintegrasi, pelayanan lebih pasti, hak jemaah terlindungi.” Pungkasnya.
Melalui kebijakan kolaboratif ini, pemerintah berharap pelayanan ibadah haji di masa mendatang semakin profesional, memberikan kepastian bagi jemaah, serta mewujudkan tata kelola haji yang modern dan berbasis teknologi. (Humas/Gus).









