spot_img
spot_img
No menu items!
More
    HomeBeritaDPW GBN Jatim: Pentingnya Mengulas Kembali Sejarah Perumusan dan Dinamika Pancasila dari...

    DPW GBN Jatim: Pentingnya Mengulas Kembali Sejarah Perumusan dan Dinamika Pancasila dari Masa ke Masa

    Surabaya, kartanusa — Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia melewati proses sejarah dan dinamika perumusan yang panjang sebelum akhirnya ditetapkan dalam bentuk yang dikenal saat ini. Hal ini disampaikan oleh Zainal Abidin, Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Bela Negara (DPW GBN) Jawa Timur, pada Jum’at (23/10/2026).

    “Sejarah perumusan Pancasila, perjalanan lahirnya ideologi bangsa ini melibatkan berbagai tokoh penting serta melalui beberapa fase konstitusional yang krusial.” Tutur Zainal Abidin, DPW GBN Jatim.

    Tahap Perumusan Dasar Negara (Sidang BPUPKI / Mei–Juni 1945)

    Proses pencarian dasar negara bermula dari gagasan yang disampaikan oleh para pendiri bangsa dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI):

    Pertama, Usulan Moh. Yamin (29 Mei 1945): Mengusulkan lima asas, yaitu Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ke-Tuhanan, Peri Kerakyatan, dan Peri Kesejahteraan Rakyat, yang dinamakannya sebagai Lima Dasar Negara.

    Kedua, Usulan Prof. Dr. Soepomo (31 Mai 1945): Menyampaikan gagasan yang meliputi Persatuan, Kekeluargaan, Keseimbangan lahir dan batin, Musyawarah, serta Keadilan Rakyat, tanpa menyebutkan nama atau istilah khusus.

    Ketiga, Usulan Ir. Soekarno (1 Juni 1945): Memaparkan gagasan yang terdiri dari Kebangsaan Indonesia (nasionalisme), Internasionalisme (peri-kemanusiaan), Mufakat (demokrasi), Kesejahteraan sosial, dan Ketuhanan yang berkebudayaan, serta secara resmi menamakannya dengan istilah Pancasila.

    Piagam Jakarta (22 Juni 1945)

    Panitia Sembilan kemudian merumuskan Piagam Jakarta yang memuat rumusan dasar negara dengan sila pertama berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.

    “Rumusan ini disepakati oleh para pendiri bangsa sebagai konsensus nasional pada masa tersebut.” Ungkapnya.

    Dinamika Konstitusi dan Penetapan Final (1945–1959)

    Menurutnya, seiring perjalanan ketatanegaraan Indonesia, rumusan Pancasila mengalami penyesuaian dalam berbagai konstitusi:

    Pertama, Pancasila UUD 1945 (18 Agustus 1945): Melalui putusan sidang PPKI yang singkat, sila pertama mengalami perubahan demi menjaga persatuan bangsa Indonesia, hingga menjadi rumusan resmi yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

    Kedua, Pancasila RIS (14 Desember 1949) & UUDS 1950 (15 Agustus 1950): Ketika Indonesia sempat berbentuk negara federasi (Republik Indonesia Serikat) hingga berubah kembali menjadi NKRI melalui Mosi Integral Natsir.

    Ketiga, Dekrit Presiden 5 Juli 1959: Menetapkan berlakunya kembali UUD 1945 yang dijiwai oleh Piagam Jakarta 22 Juni 1945 sebagai satu kesatuan konstitusi yang tak terpisahkan, sekaligus mengakhiri perdebatan panjang dasar negara antara kelompok Islam nasionalis dan sekuler.

    “Pemahaman mendalam mengenai sejarah ini penting untuk terus dirawat agar masyarakat, khususnya generasi muda, senantiasa menghargai proses konsensus nasional dalam membangun persatuan bangsa.” Pungkasnya. (Humas/Gus).

    iklanupdate
    previous arrow
    next arrow

    latest articles

    explore more

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here