Jakarta, kartanusa — Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto, menginstruksikan jajaran kabinetnya untuk melakukan kajian mendalam terkait penyempurnaan definisi tindak pidana korupsi dalam peraturan perundang-undangan nasional.
Arahan tersebut disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Jakarta. Dilansir dari laman resmi media sosial...