29.2 C
London
BerandaAgamaBegini Kekhidmatan Sosialisasi Aturan Kepegawaian Majelis Dikdasmen dan PNF PCM Wonokromo di...

Begini Kekhidmatan Sosialisasi Aturan Kepegawaian Majelis Dikdasmen dan PNF PCM Wonokromo di SD Musix

Surabaya, liputanmu – Majelis Pendidikan Dasar, Menengah dan Pendidikan Nonformal (Dikdasmen dan PNF) Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Wonokromo gelar Sosialisasi Tata Aturan Kepegawaian, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala/Wakil Sekolah bagi guru dan karyawan Sekolah Qur’anic and Internasional Insight SD Muhammadiyah 6 (SD Musix) Gadung Surabaya. Selasa (10/06/2025)

Setelah menikmati hari libur Idul Adha 1446 H dan hari Tasyrik, Majelis Dikdasmen dan PNF PCM Wonokromo mengumpulkan guru dan karyawan SD Musix Surabaya dalam rangka sosialisasi Tata Aturan dan Ketentuan yang diterbitkan oleh Majelis Dikdasmen dan PNF Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.

“Sebenarnya aturan ini sudah sejak bulan Juni 2024, tetapi baru sempat menyampaikan kepada bapak-ibu.” Ujar Ustadz Ir. Lukman Ketua PCM Wonokromo Surabaya dalam sambutannya.

Selanjutnya dia menjelaskan bahwa aturan-aturan terbaru ini tidak banyak mengalami perbedaan, hanya beberapa tambahan pada pasal tertentu.

Ustadz Salman Alfarisi BMR, S.H.I., Sekretaris PCM Wonokromo, meminta kepada Ustadz Anang Saifudin Junaidi, SE., SH., MSA., CPA., CFI., Ketua Bidang Sumber Daya Insani (SDI) Majelis Dikdasmen dan PNF PCM Wonokromo untuk menjelaskan aturan yang telah di sahkan pada bulan Juni 2024 itu kepada guru dan karyawan SD Musix.

“Saya tawarkan, kita baca dan dibahas semua yang pasal-pasal yang ada atau yang berkaitan dengan Kepegawaian.” Tawar anggota Dikdasmen yang membidangi SDM ini.

“Untuk efisiensi waktu, sebaiknya yang terkait dengan Kepegawaian saja.” Ujar Ustadz Nurun Naharo, S.Ag., M.Pd.I., Guru yang lebih dari 30 tahun mengabdi di SD Musix.

Selanjutnya Anang memulai membaca aturan Kepegawaian pada Sekolah/Madrasah dan Pendidikan Non Formal Nomor: 05/KTN/1.4/F/2024 dengan pasal 27 yang mengatur Penghargaan Tenaga Kependidikan

“Pada pasal ini ayat 2 mengatur penghargaan atas dasar selama 20 dan 30 tahun PKP tidak pernah turun selama dua tahun.” Jelasnya

Sedangkan ayat 3, katanya lagi, mengatur pemberian penghargaan tenaga kependidikan yang berprestasi tingkat Nasional diberikan oleh Majelis Dikdasmen PDM, sedangkan tingkat Internasional diberikan oleh Majelis Dikdasmen Pimpinan Pusat.

Mengacu pada aturan ini, SD Musix telah lebih dulu memberikan penghargaan kepada tenaga kependidikan yang telah mengabdi minimal 20 tahun berupa Umroh.

“Alhamdulillah, kita setiap tahun memberangkatkan 2 orang ke Tanah Suci Makkah untuk menunaikan ibadah Umroh.” Sela Ustadz Munahar, S.H.I., M.Pd., Kepala Sekolah.

Selama ini, sambungnya, telah memberangkatkan 7 tenaga kependidikan. Mereka telah mengabdi lebih dari 20 tahun di SD Musix Gadung Surabaya.

Suasana Sosialisasi Tata Aturan Kepegawaian, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala/Wakil Sekolah bagi guru dan karyawan Sekolah Qur’anic and Internasional Insight SD Muhammadiyah 6 (SD Musix) Gadung Surabaya

Selanjutnya anggota Majelis Dikdasmen yang berprofesi sebagai akuntan publik, konsultan pajak, dosen dan advokat ini melanjutkan penjelasannya tentang pelanggaran. Pelanggaran dan sanksi terdapat pada pasal 28 ayat satu sampai tiga.

“Jenis pelanggaran ini dikategorikan menjadi tiga, yaitu pelanggaran ringan, sedang, dan berat.” Sambungnya.

Sekalipun pelanggaran ringan dan sedang, jika telah mendapatkan peringatan lisan, SP-1, SP-2, dan SP-3, maka akan berakhir Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Apalagi pelanggaran berat, yang ini tanpa ada SP tetapi langsung PHK.” Katanya.

Pelanggaran berat ini diantaranya adalah memberikan keterangan palsu, memanipulasi data, melakukan perbuatan pencemaran nama baik, menyalahgunakan wewenang, korupsi dan tindak pidana lain.

“Maaf, siapa yang berwenang mengeksekusi jika ada tenaga kependidikan yang melanggar aturan.” Tanya Ustadz Sapto Gunawan, S.Pd., guru Olahraga SD Musix Gadung Surabaya.

“Kepala Sekolah tidak berwenang mengeksekusi, tetapi ini wewenang lembaga yang membuat SK.” Jelas Ustadz Anang.

“Tidak menggembirakan kegiatan persyarikatan juga masuk pelanggaran sedang.” Ujar Ustadz Luluk Humaidah, S.Pd., M.Pd., Wakil Ketua Majelis Dikdasmen dan PNF PCM Wonokromo.

Dia menyatakan seluruh pendidik dan tenaga kependidikan harus mengikuti kegiatan Perserikatan di Daerah masing-masing.

“Dibuktikan dengan dokumen kegiatan.” Tambah istri almarhum Najib Hamid (Tokoh dan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur).

Aturan-aturan yang bersifat normatif tidak dibahas, tetapi aturan yang krusial terkait langsung dengan tenaga kependidikan dikupas tuntas.

Terkait dengan akan berakhirnya masa jabatan Kapala Sekolah yang tinggal hanya beberapa hari saja, persyarikatan mensosialisasikan aturan terbaru Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Sekolah/Wakil Kepala Sekolah pada BAB VIII tentang Penugasan Kepala dan Wakil Kepala Sekolah.

Pada Pasal 14 Kepala Sekolah yang berprestasi pada periode pertama, dengan penilaian minimal baik bisa diperpanjang periode ke dua. Kemudian setelah menyelesaikan periode kedua, memperoleh prestasi predikat amat baik, bisa diperpanjang periode ketiga.

“Bahkan jika menyelesaikan periode ketiga, memperoleh predikat istimewa, berdasarkan penilaian kinerja bisa diperpanjang periode keempat.” Jelasnya.

“Maaf, jika Kepala Sekolah yang diperpanjang hingga tiga bahkan empat periode, tidak ada nilai kaderisasi. Padahal banyak teman-teman yang potensi menjadi Pimpinan Sekolah.” Tanya Ustadz M. Al-Amin Guru PAI SD Musix Gadung Surabaya.

“Tidak mungkin hingga empat periode. Jika Ustadz Munahar sampai empat periode, artinya dia gagal. Karena tidak mampu menyiapkan kader selanjutnya.” Pungkas Ustadzah Luluk, mengakhiri pertemuan yang digelar mulai pukul 13.00 hingga 15.30 WIB ini. (Basirun).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini