spot_img
No menu items!
More
    HomeAgamaKetum PP IPHI : IPHI Mendukung Dana DAM Kemanfaatannya untuk Pemenuhan Gizi...

    Ketum PP IPHI : IPHI Mendukung Dana DAM Kemanfaatannya untuk Pemenuhan Gizi Anak-anak Indonesia

    Jakarta, kartanusa – Pengurus Pusat (PP) Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) berkomitmen mendorong agar dana DAM  Haji Tamattu yang biasanya dikeluarkan oleh jama’ah haji Indonesia, dimana sampai saat ini kemanfaatan hanya dirasakan ketika di Tanah Suci Mekkah, dapat dialihkan untuk mendukung program pemenuhan gizi anak-anak Indonesia. Jum’at (18/07/2025).

    Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum PP IPHI, Dr. Erman Suparno, MBA., M.Si., kepada media online kartanusa.id. Ia menyampaikan bahwa IPHI mendukung inisiatif tersebut sebagai langkah konkret membantu perbaikan gizi generasi bangsa.

    “IPHI sangat mendukung upaya agar Dana DAM Tamattu bisa dimanfaatkan untuk kepentingan dalam negeri, khususnya untuk meningkatkan gizi anak-anak yang membutuhkan. Ini bagian dari spirit haji yang membawa keberkahan tidak hanya untuk pribadi, tetapi juga bagi masyarakat.” Tuturnya.

    Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa program ini diusulkan sebagai bentuk kontribusi nyata para jamaah haji dalam mengatasi persoalan stunting dan kekurangan gizi yang masih menjadi tantangan nasional.

    “IPHI berharap pemerintah dan otoritas terkait dapat segera membuka ruang regulasi yang memungkinkan realisasi program ini.” Tegasnya.

    Ia juga mengatakan bahwa dengan dukungan berbagai pihak, IPHI optimistis gerakan ini akan menjadi bagian dari warisan spiritual yang berdampak sosial luas di tanah air.

    Ia lantas menjelaskan bahwa dalil dam karena meninggalkan ibadah yang diperintahkan dalam ihram, yaitu surat Al-Baqarah ayat 196 :

    فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ

    Artinya :“Maka siapa yang mengerjakan umrah sebelum haji (tamatu’), dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Akan tetapi, jika tidak mendapatkannya, dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (masa) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali.”

    “Ayat tersebut menunjukkan bahwa siapa saja yang melakukan ibadah haji dan umrah secara tamattu’, yaitu ihram umrah dulu kemudian baru ihram haji tanpa keluar dahulu ke miqat, maka ia wajib membayar dam tersebut karena ia meninggalkan kewajiban haji berupa ihram dari miqat.” Ungkapnya.

    Ia juga menjelaskan tentang organisasi IPHI yang merupakan wadah bagi para alumni haji, yang dibentuk dalam rangka membina pasca haji, untuk melestarikan kemabruran haji.

    “IPHI sebagai organisasi kemasyarakatan, yang mempunyai tugas dan peran untuk menjaga kualitas kemabruran haji bagi jama’ah haji dengan berbagai macam kegiatan, baik sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan.” (Humas/Gus).

    STAI
    previous arrow
    next arrow

    latest articles

    explore more

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here