spot_img
No menu items!
More
    HomeAgamaLiputan Haji : Reformasi Penyelenggaraan Haji Nasional

    Liputan Haji : Reformasi Penyelenggaraan Haji Nasional

    Liputan Haji : Menguatkan Usulan Strategis IPHI; Pembentukan Komite Tetap Haji untuk Sinkronisasi BPH dan BPKH dalam Reformasi Penyelenggaraan Haji Nasional

    Oleh KH. Holil Aksan Umarzen

    (Wakil Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia Bidang Organisasi)

    Artikel ini menganalisis transformasi kelembagaan penyelenggaraan haji di Indonesia di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, dengan fokus pada pembentukan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) dan peran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

    Dalam konteks efisiensi dan profesionalisme, tulisan ini menyoroti ketegangan antara dominasi elit politik dan kebutuhan tata kelola berbasis akuntabilitas. Usulan pembentukan Komite Tetap Haji oleh IPHI diposisikan sebagai solusi strategis untuk mengatasi fragmentasi kelembagaan dan meningkatkan transparansi pengelolaan haji.

    Berdasarkan Perpres No. 154/2024, penyelenggaraan haji dialihkan dari Kemenag ke BPH, menyesuaikan model hubungan dengan Arab Saudi (G2G ke B2B). Langkah ini membuka peluang efisiensi, namun menimbulkan persoalan baru terkait profesionalisme, akuntabilitas, dan peran BPH serta BPKH yang belum terintegrasi secara optimal.

    Posisi Strategis BPH dan Tantangan Politik

    BPH dirancang sebagai lembaga eksekutif setara kementerian, mengelola aspek teknis dan operasional haji. Sayangnya, penempatan elit politik dalam posisi strategis menimbulkan kekhawatiran, yakni:

    Pertama, Rendahnya kapasitas perencanaan dan logistik.

    Kedua, Potensi konflik kepentingan dan praktik kartel.

    Ketiga, Tidak adanya sistem meritokrasi.

    Padahal, penyelenggaraan haji menyangkut kepercayaan publik dan dana umat yang harus dikelola secara transparan dan akuntabel.

    Peran dan Independensi BPKH

    BPKH, berdasarkan UU No. 34/2014, bertugas mengelola dana haji secara syariah dan profesional. Meskipun memiliki sistem audit independen dan rekam jejak investasi yang baik, wacana peleburan BPKH ke BPH (untuk efisiensi) berpotensi:

    Pertama, Mengurangi fungsi pengawasan.

    Kedua, Menimbulkan risiko penyalahgunaan dana.

    Ketiga, Mengancam independensi lembaga keuangan syariah negara.

    Usulan IPHI: Pembentukan Komite Tetap Haji

    IPHI mengusulkan pembentukan Komite Tetap Haji sebagai forum koordinasi lintas lembaga yang terdiri dari BPH, BPKH, Kemenag, MUI, akademisi, dan perwakilan jemaah. Tujuannya adalah :

    Pertama, Menyinkronkan kebijakan operasional dan keuangan.

    Kedua, Meningkatkan partisipasi publik dan transparansi.

    Ketiga, Menjadi forum konsultatif dan pengawas lintas sektor.

    Model ini mengusung prinsip kolaborasi dan kontrol demokratis dalam pengelolaan urusan publik yang kompleks.

    Analisis Kritis: Efisiensi vs Good Governance

    Reformasi kelembagaan harus memperhatikan keseimbangan antara efisiensi dan prinsip good governance. Integrasi penuh (peleburan) berisiko:

    Pertama, Mengurangi check and balances.

    Kedua, Meningkatkan risiko penyalahgunaan dana dan kekuasaan.

    Ketiga, Mengancam akuntabilitas dan profesionalisme.

    Model dualistik yang sinkron, dengan BPH fokus pada operasional, BPKH tetap independen, dan Komite Haji sebagai pengawas, lebih tepat untuk menjaga efisiensi dan integritas.

    Rekomendasi Kebijakan

    1. Revisi UU No. 8/2019 dan UU No. 34/2014 secara menyeluruh sesuai struktur kelembagaan baru.
    2. Penempatan pimpinan BPH berbasis kompetensi, bukan politik.
    3. Penguatan independensi BPKH sebagai lembaga yang bertanggung jawab kepada publik.
    4. Segera bentuk Komite Tetap Haji sebagai mekanisme pengawasan dan koordinasi lintas lembaga.

    Reformasi penyelenggaraan haji di era pemerintahan Prabowo membuka peluang modernisasi kelembagaan. Keberhasilan bergantung pada transparansi, profesionalisme, dan partisipasi publik.

    Pembentukan Komite Tetap Haji adalah langkah strategis untuk menyatukan visi dan tanggung jawab BPH dan BPKH, serta memastikan pengelolaan dana umat dan pelayanan spiritual berjalan secara demokratis dan akuntabel.

    ponpesummurquroo
    faibaznas
    faiums
    s2pendidikan
    umroh
    previous arrow
    next arrow

    latest articles

    explore more

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here