Jakarta, kartanusa – Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi beserta dua direksi lainnya yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Mengakhiri polemik yang selama ini menjadi perbincangan hangat di seluruh media, baik cetak, telivisi maupun online bahkan mendapatkan atensi dari beberapa pihak yang mempertanyakan tentang arti sebuah perjuangan, nasionalisme, patriotisme yang berujung pidana.
Hal tersebut disampaikan dalam keterangan pers bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Kantor Presiden, Jakarta. Selasa (25/11/2025).
Pemberian rehabilitasi ini merupakan tindak lanjut pemerintah bersama dengan DPR atas aspirasi publik terkait perkembangan perkara hukum yang menimpa ketiga pejabat ASDP tersebut.
“Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum, Bapak Presiden memberikan persetujuan dan alhamdulillah baru pada sore hari ini beliau membubuhkan tanda tangan dan kami bertiga diminta untuk menyampaikan ke publik.” Ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dilansir dari akun resmi media sosial #KemensetnegRI. (Humas/Gus).







