spot_img
No menu items!
More
    HomeOpiniCatatan Demokrasi : Tidak Boleh Ada Negara di Dalam Negara

    Catatan Demokrasi : Tidak Boleh Ada Negara di Dalam Negara

    Catatan Demokrasi : Tidak Boleh Ada Negara di Dalam Negara

    “Menhan Sjafrie Sjamsoeddin dan Retakan Kedaulatan di Morowali”

    Catatan Agus M. Maksum

    Saya ingin memulai tulisan ini dengan satu kalimat yang rasanya sudah lama tidak diucapkan pejabat negara secara jujur; “Tidak boleh ada negara di dalam negara”.
    Begitu kata Menhan Sjafrie Sjamsoeddin di Morowali.

    Kalimat sederhana, tapi seperti martil yang mengetuk pintu ruang gelap yang selama ini tidak mau kita buka.

    Di dalam ruang itu ternyata ada bandara. Beroperasi sejak 2019, di tanah Republik Indonesia, tapi tanpa Republik Indonesia.

    Tidak ada Imigrasi, tidak ada Bea Cukai, tidak ada AirNav, tidak ada otoritas bandara. Begitu juga, tidak ada aparat keamanan yang bisa masuk semaunya.

    “Republik seperti punya ‘wilayah gelap’, lengkap dengan runway. Dan kita tidak tahu, atau pura-pura tidak tahu”

    Kasus ini bukan sekadar kesalahan administratif. Tidak bisa disebutkan sebagai kelalaian birokrasi. Tidak bisa disederhanakan sebagai; “izin yang belum lengkap”.

    “Ini pelanggaran konstitusi, yang lebih parah; pelanggaran banyak sekali undang-undang”

    Saya paparkan satu per satu, tentang pelanggaran konstitusi dalam peristiwa tersebut, yakni :

    Pertama, Pasal 1 ayat (3), Indonesia Negara Hukum. Kalau negara tidak bisa masuk ke bandara, itu bukan negara hukum.

    Itu hukum perusahaan atau hukum siapa pun yang memegang kunci gerbangnya.
    Ini pelanggaran langsung terhadap sendi utama Republik.

    Kedua, Pasal 1 ayat (2), Kedaulatan di Tangan Rakyat. Kalau negara tidak berdaulat, rakyat tidak berdaulat.
    Kedaulatan dipindahkan ke entitas non-negara. Sederhananya, ada bagian Indonesia yang kehilangan Indonesia.

    Ketiga, Pasal 4 & 10, Presiden Memegang Kekuasaan Pemerintahan & Panglima Tertinggi TNI. Jika TNI saja tidak bisa masuk; apa arti panglima tertinggi?
    apa arti kekuasaan eksekutif?

    “Ini pelanggaran konstitusi yang sangat serius”

    Keempat, Pasal 30, Pertahanan dan Keamanan Negara. Negara harus menjaga semua sudut wilayahnya. Bandara tanpa kontrol negara = lubang pertahanan nasional.

    Kelima, Pasal 33 ayat (3), Kekayaan Alam Dikuasai oleh Negara. Morowali adalah pusat nikel nasional. Barang keluar tanpa Bea Cukai berarti: negara tidak menguasai, negara tidak mengawasi, negara dirugikan triliunan; “Ini pelanggaran paling kasar terhadap Pasal 33″.

    Keenam, Pasal 27 ayat (1), Equality Before the Law. Perusahaan dapat ‘wilayah bebas hukum’? Sementara rakyat kecil disuruh patuh pada semua aturan?

    “Ini pelanggaran terang-terangan terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum”

    Pelanggaran terhadap Undang-Undang, diantaranya:

    Pertama, UU Penerbangan No. 1 Tahun 2009. Setiap bandara harus punya: otoritas bandara, AirNav, keamanan penerbangan, dan izin operasi. Bandara tanpa semua itu? Nama hukumnya hanya satu: “Bandara Ilegal”.

    Kedua, UU Keimigrasian No. 6 Tahun 2011. Tidak ada pintu masuk ke wilayah Indonesia tanpa Imigrasi. Tanpa imigrasi =
    pelanggaran besar.

    Potensi kejahatannya adalah penyelundupan manusia, tenaga kerja ilegal, intel asing keluar masuk tanpa catatan.

    Ketiga, UU Kepabeanan No. 17 Tahun 2006. Setiap barang keluar masuk RI harus diperiksa Bea Cukai. Bandara tanpa Bea Cukai = pabrik penyelundupan yang dilegalkan. Potensi kerugian negara? Jangan ditanya, tentunya triliunan rupiah.

    Keempat, UU Minerba. Barang tambang yang keluar tanpa kontrol negara
    melanggar kewajiban pengawasan atas objek vital nasional.

    Kelima, UU Pertahanan Negara No. 3 Tahun 2002. Ada kawasan yang tidak bisa dimasuki aparat? Itu ancaman pertahanan.

    Keenam, UU Administrasi Pemerintahan. Siapa pun pejabat yang menerbitkan izin,
    atau membiarkan izin tidak sesuai aturan,
    berpotensi dikenai pelanggaran penyalahgunaan wewenang.

    Ketujuh, Ancaman Pidana Lain; Tindak pidana korporasi, Penghalangan aparat negara, Spionase atau sabotase (jika terbukti terkait aktivitas asing), Pelanggaran keamanan penerbangan.

    Ketika Menhan Sjafrie Sjamsoeddin berkata; “Tidak boleh ada negara di dalam negara”, itu bukan slogan. Itu diagnosis, dan Morowali adalah gejala yang paling jelas terlihat.

    Republik pernah punya banyak masalah.
    Tapi jarang sekali kita melihat kasus
    di mana negara benar-benar hilang dari sebuah wilayahnya sendiri.

    TNI sudah masuk, Presiden sudah memberi perintah, dan publik harus tahu; Ini bukan sekadar kesalahan izin, ini pelanggaran konstitusi, ini kehancuran kedaulatan jika dibiarkan.

    “Kalau negara kalah hari ini, kita tinggal menunggu lubang berikutnya terbuka di tempat lain. Dan saat itu terjadi, yang lenyap bukan hanya sebuah bandara.
    Bisa jadi bagian dari Republik ikut hilang”

    ponpesummurquroo
    previous arrow
    next arrow

    latest articles

    explore more

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here