Surabaya, kartanusa – Rabu (03/12/25) Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (MHH) Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Surabaya menggelar Pelatihan Paralegal di The Millenium Building (TMB) SD Muhammadiyah 4 (Mudipat) Pucang Lt IV, yang diikuti oleh guru-guru yang didelegasikan oleh Sekolah dari jenjang SD/MI, SMP/MTs dan SMA/SMK Muhammadiyah se-Surabaya.
Dalam pelatihan tersebut, mereka dibekali pengetahuan tentang dasar hukum dan keterampilan dalam menangani kasus. Pemateri yang dihadirkan dari para pakar, baik dari Kepolisian, Advokat maupun dari internal MHH PDM Kota Surabaya.
Dalam kesempatan tersebut, Ustadz Sugianto, SH., MH., Ketua Majelis Hukum dan HAM PDM Kota Surabaya, menyampaikan bahwa pelatihan ini dilakukan dengan tujuan untuk mencetak paralegal dalam dunia pendidikan agar melek hukum serta merespon permasalahan yang terjadi di Sekolah secara siap dan tepat.
“Pelatihan ini kami lakukan yang pertama pasti untuk menjalankan amanah dan tugas yang seharusnya dilakukan oleh Majelis Hukum dan HAM, tanggung jawab kami kepada Ayahanda Pimpinan Daerah. Yang paling penting juga kami ingin mencetak paralegal pada Amal Usaha Muhammadiyah bidang Pendidikan agar siap menghadapi dan menangani masalah yang terjadi.” Ujar Ustadz Sugianto, yang juga berprofesi sebagai Advokat ini.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa selama kurang lebih tujuh jam para audience yang notabenya didominasi Guru BK/Konselor dan Kaur Kesiswaan diberikan banyak bekal materi, yakni:
- Pengaturan Perlindungan Anak dalam Hukum Positif di Indonesia oleh Ustadz Sugianto, SH., MH.
- Alur Penanganan Perkara Perlindungan Perempuan dan Anak oleh Iptu L.Tri Wulandari SH MH Kasubnit PPA Polrestabes Surabaya.
- Urgensi Pembentukan Paralegal Sekolah dalam Penanganan Kasus Hukum di Sekolah oleh Ustadz Iwan Rahmat, SH., MH.
- Keterampilan dan Teknik Mediator oleh Ustadz Wahyudi Kurniawan SH MHLi.
“Tidak hanya penyampaian materi saja, pelatihan ini juga mengajak para peserta untuk praktik langsung dalam memahami alur penanganan kasus yang terjadi di sekolah melalui kegiatan diskusi studi kasus yang telah diberikan.” Ungkap Cak Sugianto, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kota Surabaya.
“Antusiasme dan semangat terlihat dari para peserta pelatihan dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan hingga sharing pengalaman penanganan masalah yang pernah dilakukan di Sekolah.” Pungkasnya.
Sementara itu, dalam kesempatan tersebut juga, Ustadzah Dinda Oktiana Sari, salah satu peserta pelatihan menyampaikan respon positifnya atas inisiasi kegiatan yang sangat bermanfaat dalam mendukung profesinya sebagai konselor karena tidak hanya mendapatkan teori saja tetapi latihan untuk lebih peka, bijak dan humanis dalam memandang dan menyelesaikan suatu permasalahan yang pasti terjadi di Sekolah.
“Pelatihan Paralegal Sekolah Muhammadiyah ini memberikan pengalaman yang sangat berharga bagi saya. Melalui pelatihan ini, saya merasa semakin percaya diri dalam menjalankan peran sebagai bagian dari Tim Paralegal di Sekolah.” Ujarnya.
Selanjutnya, ia mengungkapkan bahwa dirinya tidak hanya memperoleh pengetahuan baru, tetapi juga dilatih untuk lebih peka, lebih bijak, dan lebih humanis dalam melihat persoalan. Pelatihan ini benar-benar memperluas wawasan bahwa pendekatan hukum di sekolah tidak hanya soal aturan, tetapi juga tentang menjaga martabat dan keselamatan peserta didik.
“Semoga pelatihan Paralegal Sekolah Muhammadiyah seperti ini dapat terus diselenggarakan secara berkelanjutan agar semakin banyak sekolah yang memiliki SDM terlatih dalam penyelesaian masalah secara profesional dan berkeadilan.” Ujar Ustadz Dinda, Konselor SMP Muhammadiyah 16 Surabaya ini.
Melalui pelatihan ini Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Surabaya berharap nantinya guru di Sekolah mampu menghadapi dan menangani kasus lewat PIC paralegal secara bijak.
Tidak hanya itu saja, Sekolah juga diharapkan dapat mengidentifikasi masalah-masalah yang terjadi sehingga nantinya Majelis Hukum dan HAM dapat memetakan daftar inventaris masalah tersebut untuk dilakukan pendampingan. (Risalatin N.)







