Depok, kartanusa – Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Prof. Dr. Haedar Nashir, M.Si., menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pimpinan Pusat Muhammadiyah dengan Universitas Indonesia (UI) sekaligus menyampaikan Kuliah Umum bertajuk; “Intelektual, Masyarakat Sipil, dan Perubahan Sosial”, yang digelar di Balai Sidang Universitas Indonesia pada Senin (13/04/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Ketum PP Muhammadiyah, Prof. Dr. Haedar Nashir, M.Si., mengingatkan bahwa peran intelektual tidak boleh berhenti pada aktivitas akademik semata.
“Peran intelektual tidak boleh berhenti pada aktivitas akademik semata, melainkan harus menghadirkan pencerahan dan pembebasan bagi kehidupan masyarakat.” Tuturnya
Prof. Haedar juga menegaskan bahwa intelektual memiliki tanggung jawab moral untuk menghadirkan pemikiran yang mampu mengatasi berbagai persoalan umat dan bangsa. Menurutnya, keilmuan yang dikembangkan tidak cukup hanya bersifat teoritis, tetapi harus berorientasi pada perubahan sosial.
“Keilmuan yang dikembangkan tidak cukup hanya bersifat teoritis, tetapi harus berorientasi pada perubahan sosial yang lebih adil dan berkemajuan.” Ungkapnya.

Prof. Haedar juga menyinggung tentang realita saat ini, dimana kehidupan kebangsaan di Indonesia yang masih terdapat kecenderungan berpikir dangkal dan hanya melihat realitas pada permukaan.
“Kebangsaan saat ini masih terdapat kecenderungan berpikir dangkal dan hanya melihat realitas pada permukaan.” Tegasnya.
Karena itu, Prof. Haedar mengajak kepada para intelektual untuk mampu menggali makna yang lebih substantif dari setiap persoalan serta menghadirkan solusi yang mencerahkan.
“Fungsi intelektual sejatinya adalah membebaskan manusia dari berbagai bentuk keterbelakangan, baik dalam aspek pemikiran, budaya, maupun kehidupan sosial.” Pungkasnya. (Humas/Gus).







