Jakarta, Kartanusa – Komunitas Cinta Bangsa (KCB) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026). Massa mendesak Kejaksaan Agung mengambil langkah tegas untuk mengusut tuntas dugaan korupsi Dana Hibah Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) di Kabupaten Lamongan.
Koordinator Lapangan KCB, Alvian, mengatakan perkara tersebut telah memasuki tahap persidangan. Dalam persidangan, menurutnya, muncul fakta mengenai dugaan aliran dana kepada Anggota DPRD Jawa Timur Fraksi PAN, Husnul Aqib.
Ia menyebut, bahkan dalam persidangan juga muncul keterangan yang mengarah bahwa Husnul Aqib diduga memiliki peran penting atau sebagai aktor utama dalam perkara tersebut. Namun hingga kini, kata Alvian, yang bersangkutan belum diproses secara hukum.
“Kalau memang fakta persidangan mengarah pada dugaan keterlibatan pihak lain, maka penyidik wajib mendalaminya. Jangan berhenti hanya pada pelaku lapangan, tetapi harus berani mengusut siapa pun yang diduga menjadi aktor intelektual di balik kasus ini,” ujar Alvian.
Alvian menilai penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, objektif, dan bebas dari intervensi. Menurutnya, masyarakat akan kehilangan kepercayaan apabila hukum hanya menyentuh pihak tertentu sementara pihak lain yang disebut dalam persidangan tidak diproses.
“Kami datang ke Kejaksaan Agung untuk memastikan tidak ada praktik tebang pilih. Jangan sampai ada kesan bahwa hukum bisa berhenti ketika menyentuh orang-orang yang memiliki jabatan atau kekuasaan,” tegasnya.
KCB juga menyinggung pemberitaan mengenai terpidana kasus korupsi PJUTS Lamongan, Jonathan Dunan, yang melalui kuasa hukumnya meminta agar pihak berinisial HA yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Jawa Timur serta pihak lain yang disebut dalam perkara turut diproses hukum. Permintaan tersebut didasarkan pada keterangan yang disampaikan dalam proses hukum, yang menurut kuasa hukum kliennya menunjukkan adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang menyatakan pihak-pihak tersebut bersalah maupun keterangan resmi dari yang bersangkutan terkait tuduhan tersebut.
Menurut Alvian, informasi tersebut semakin menguatkan pentingnya Kejaksaan Agung melakukan supervisi terhadap penanganan perkara agar seluruh fakta persidangan ditindaklanjuti secara objektif.
“Kalau Kejari Lamongan dan Kejati Jawa Timur dinilai belum mampu membongkar seluruh jaringan dalam perkara ini, maka Kejaksaan Agung harus turun tangan. Jangan biarkan aktor utama berkeliaran sementara yang dikorbankan hanya pelaksana di lapangan,” katanya.
Dalam aksi tersebut, KCB menyampaikan lima tuntutan. Pertama, meminta Kejaksaan Agung melakukan supervisi terhadap penanganan kasus korupsi Dana Hibah PJUTS Lamongan karena diduga terjadi proses hukum yang tebang pilih.
Kedua, meminta Kejaksaan Agung memerintahkan Kejati Jawa Timur dan Kejari Lamongan membongkar serta menangkap aktor utama dalam perkara tersebut.
Ketiga, meminta Kejaksaan Agung memerintahkan Kejati Jawa Timur dan Kejari Lamongan memproses hukum Husnul Aqib karena diduga menerima aliran dana sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan.
Keempat, meminta Kejaksaan Agung membongkar dugaan pengondisian atau kongkalikong dalam proses penanganan perkara sehingga pihak yang diduga terlibat belum tersentuh hukum.
Kelima, meminta Kejaksaan Agung mengambil alih penanganan perkara korupsi Dana Hibah PJUTS Lamongan karena dinilai belum menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat.
Alvian menegaskan KCB akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga seluruh pihak yang diduga terlibat diproses sesuai ketentuan hukum.
“Kami tidak ingin penegakan hukum berhenti di tengah jalan. Kejaksaan Agung harus membuktikan kepada publik bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Siapa pun yang diduga terlibat berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” pungkasnya. (Armand)







