spot_img
spot_img
No menu items!
More
    HomeAgamaUpaya Menjamin Hak dan Perlindungan Konsumen Syariah Indonesia, UMSURA Lantik LPKSI

    Upaya Menjamin Hak dan Perlindungan Konsumen Syariah Indonesia, UMSURA Lantik LPKSI

    Surabaya, kartanusa – Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSURA) menyelenggarakan rangkaian acara pelantikan, coaching, dan rapat kerja bagi Lembaga Perlindungan Konsumen Syariah Indonesia (LPKSI). Kegiatan formal ini berlangsung di Auditorium Lantai 13, Gedung At Tauhid Tower Universitas Muhammadiyah Surabaya. Rabu (15/07/2026).

    LPKSI sendiri merupakan entitas baru yang berada di bawah koordinasi Sekolah Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Surabaya dalam upaya memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.

    Acara diawali dengan sambutan dari Direktur Sekolah Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Surabaya, Dr. M.Ridlwan Dalam arahannya, beliau menekankan pentingnya kehadiran lembaga ini sebagai solusi konkret bagi masyarakat yang menghadapi kendala dalam kegiatan konsumsi.

    LPKSI hadir dengan membawa kebaruan berupa pendekatan perlindungan berbasis syariah yang didukung oleh kolaborasi antara akademisi dan praktisi di bidang hukum, syariah, serta manajemen ekonomi.

    Prosesi pelantikan pengurus kemudian dilakukan secara khidmat oleh Rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya, Prof. Dr. Mundakir, S.Kep., Ns., M.Kep. FISQua. Seluruh peserta yang tergabung dalam tim LPKSI membacakan ikrar pelantikan serta menerima Surat Keputusan pengangkatan sebagai bentuk legitimasi tugas. Momen ini menandai dimulainya masa pengabdian tim dalam menjalankan mandat perlindungan konsumen di bawah naungan universitas.

    Prof. Mundakir dalam sambutannya menegaskan bahwa keberadaan LPKSI merupakan wujud nyata komitmen kampus untuk menjadi jembatan antara dunia akademik dan kebutuhan masyarakat.

    “Universitas menyediakan wadah ini untuk memfasilitasi pendampingan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan, baik yang berkaitan dengan aspek hukum maupun non-hukum dalam konteks perlindungan konsumen.” Ujarnya.

    Setelah prosesi pelantikan selesai, kegiatan dilanjutkan dengan sesi coaching yang menghadirkan Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK-YLKI) Jawa Timur, Drs. M. Said Sutomo, sebagai narasumber utama. Sesi ini bertujuan untuk membekali para pengurus baru dengan pemahaman mendalam mengenai tata cara advokasi dan perlindungan konsumen di lapangan.

    Dalam paparannya, Drs. M. Said Sutomo menyoroti pentingnya keterbukaan informasi sebagai pilar utama dalam relasi konsumen. Ia menekankan bahwa negara telah memberikan jaminan hukum agar masyarakat mendapatkan haknya secara penuh.

    “Negara telah memberikan jaminan hukum agar masyarakat mendapatkan haknya secara penuh saat terlibat dalam transaksi barang maupun jasa, sehingga tidak boleh ada hambatan informasi bagi pihak konsumen.” Ungkapnya.

    Lebih lanjut, Drs. M. Said Sutomo secara tegas menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik sudah ada dalam undang-undang, jadi masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi tersebut, ketika ia menjadi konsumen dalam transaksi barang maupun jasa.

    “Penegasan ini menjadi catatan penting bagi tim LPKSI dalam menjalankan fungsi advokasinya agar senantiasa berpegang pada prinsip keadilan bagi konsumen.” Tandasnya.

    Rangkaian acara kemudian ditutup dengan rapat kerja yang menjadi forum bagi pengurus LPKSI untuk menyusun langkah strategis ke depan. Melalui sinergi yang terbangun antara pihak universitas, praktisi, dan akademisi, LPKSI diharapkan dapat menjadi lembaga yang kredibel dan memberikan perlindungan yang masif bagi masyarakat di tengah dinamika transaksi ekonomi modern saat ini. (Humas/GFP).

    fortasi
    previous arrow
    next arrow

    latest articles

    explore more

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here