Jakarta, kartanusa — Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama elemen umat Islam yang tergabung dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII merumuskan Naskah Akademik serta Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait pelarangan dan pemidanaan perilaku serta kampanye Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
Berkas usulan hukum tersebut dijadwalkan untuk dideklarasikan pada penutupan kongres dan kemudian diserahkan secara resmi kepada Presiden RI serta DPR RI.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Umum MUI, KH. M. Cholil Nafis, kepada awak media seusai pembukaan KUII VIII di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan. Dilansir dari laman resmi media sosial pribadinya pada Jum’at (24/07/2026).
Agama sebagai Fondasi Bernegara
KH. M. Cholil Nafis yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Pengurus DSN MUI menegaskan bahwa penyusunan naskah akademik dan RUU ini merupakan bagian penting dari ikhtiar membangun soliditas kebangsaan sekaligus keagamaan. Menurutnya, nilai-nilai agama harus senantiasa menjadi fondasi utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Nilai-nilai agama harus senantiasa menjadi fondasi utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal tersebut juga sejalan dengan amanat Sila Pertama Pancasila, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa.” Tandasnya.
Langkah Strategis Penguatan Nilai Moral Bangsa
KH. M. Cholil Nafis juga menegaskan bahwa perumusan RUU pelarangan kampanye dan perilaku LGBT dalam ajang KUII VIII ini mencerminkan keprihatinan mendalam sekaligus komitmen moral para ulama dan umat Islam terhadap arah perlindungan keluarga serta generasi muda bangsa.
“Dengan diserahkannya naskah akademik dan draf RUU ini kepada lembaga eksekutif dan legislatif, MUI berharap regulasi yang tegas dapat segera dibahas dan disahkan demi menjaga tatanan sosial, moral, serta keagamaan di Indonesia.” Pungkasnya. (Humas/Gus).








