Jakarta, kartanusa – Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto mendorong penguatan sanksi hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan, termasuk kemungkinan menggolongkan tindakan tersebut sebagai “terorisme ekologi”. Dalam rapat terbatas secara hybrid dari Istana Merdeka, Jakarta. Dilansir dari laman resmi media sosial BPMI Setpres pada Rabu (16/09/2026).
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) telah menjadi masalah serius yang membutuhkan langkah hukum lebih tegas sekaligus penguatan regulasi.
“Persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) telah menjadi masalah serius yang membutuhkan langkah hukum lebih tegas sekaligus penguatan regulasi.” Tegas Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Negara juga meminta Menteri Sekretaris Negara bersama Menteri Hukum mendalami ketentuan sanksi terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Menurutnya, penguatan aturan dapat dilakukan melalui perubahan undang-undang dengan melibatkan DPR.
“Penguatan aturan dapat dilakukan melalui perubahan undang-undang dengan melibatkan DPR.” Tutur Presiden Prabowo Subianto.
Selain itu, Presiden Prabowo Subianto dalam kesempatan tersebut juga, menginstruksikan penindakan tegas terhadap korporasi yang terbukti bertanggung jawab atas terjadinya karhutla. Tidak hanya pencabutan izin, ia juga meminta agar unsur pidana tetap diselidiki terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Tidak hanya pencabutan izin, unsur pidana tetap diselidiki terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.” Tegas Presiden Prabowo Subianto.
Di akhir sesi, Presiden Prabowo juga memberikan instruksi khusus kepada Kapolri untuk mengerahkan seluruh jajaran dalam mendalami dugaan pelanggaran. Nampak Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Republik Indonesia dan Sekretaris Kabinet Republik Indonesia, Teddy Indra Wijaya mendampingi dalam rapat terbatas. (Humas/Gus).








