Ambon, kartanusa — Komisi IV DPR RI melaksanakan Kunjungan Kerja Reses ke Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Ambon, Provinsi Maluku. Kunjungan ini difokuskan untuk meninjau fasilitas operasional kapal patroli sekaligus mengevaluasi efektivitas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) di perairan kawasan timur Indonesia. Dilansir dari laman resmi media sosial DPR RI pada Sabtu (10/10/2026)
Dalam peninjauan tersebut, tim Komisi IV DPR RI menyoroti tingginya kerawanan praktik penangkapan ikan ilegal (illegal, unreported, and unregulated fishing / IUU fishing) di wilayah Maluku dan Maluku Utara yang meliputi tiga zona penangkapan ikan.
Kendala utama yang dihadapi di lapangan adalah keterbatasan anggaran operasional. Saat ini, kapal patroli pengawas rata-rata hanya memiliki kemampuan waktu layar antara 100 hingga 120 hari dalam satu tahun.
Selain durasi patroli yang terbatas, pengawasan terhadap hasil tangkapan juga belum maksimal. Sejumlah hasil tangkapan nelayan lokal kerap tidak tercatat secara resmi akibat praktik transaksi langsung di tengah laut dengan kapal pengumpul yang bersiaga.
Dalam kesempatan tersebut, Anggota Komisi IV DPR RI, Alien Mus, menegaskan urgensi penambahan armada kapal pengawas serta peningkatan durasi hari layar demi melindungi kekayaan laut nasional secara optimal.
“Aktivitas penangkapan ikan di perairan Maluku, Maluku Utara, dan sekitarnya ini sangat luar biasa. Kalau kapal patroli hanya berlayar 100 hari setahun, bagaimana dengan sisa hari lainnya? Pasti terjadi penangkapan ikan ilegal. Kami berharap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) lebih serius lagi menambah armada kapal patroli dan menangani IUU fishing.” Tegas Alien.
Melalui Kunker Reses ini, Komisi IV DPR RI berkomitmen untuk terus mendorong pengalokasian dukungan anggaran serta kebijakan yang tepat sasaran agar pengawasan wilayah laut dapat berjalan secara maksimal, sekaligus bermuara pada peningkatan kesejahteraan ekonomi nelayan lokal. (Humas/Gus).









