Jakarta, kartanusa— Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto, menerima kunjungan Tim Gabungan Perumus Undang-Undang Satu Data Indonesia di Istana Kepresidenan, Jakarta. Dilansir dari laman resmi media sosial BPMI Setpres pada Kamis (29/10/2026).
Pertemuan strategis ini membahas penguatan tata kelola data nasional melalui penyusunan Undang-Undang Satu Data Indonesia. Pembentukan regulasi tersebut melibatkan lintas unsur, mulai dari pimpinan dan anggota DPR RI, akademisi, hingga jajaran kementerian dan lembaga terkait.
Kedaulatan Data sebagai Pilar Utama Keutuhan Bangsa
Dalam arahannya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kedaulatan data merupakan fondasi yang sangat penting dalam menjaga keutuhan dan ketahanan bangsa.
“Kedaulatan data merupakan fondasi yang sangat penting dalam menjaga keutuhan dan ketahanan bangsa di tengah pesatnya arus digitalisasi saat ini.” Tutur Presiden Prabowo Subianto.
Lebih lanjut, Kepala Negara menekankan bahwa integrasi data yang solid diharapkan mampu mendukung efektivitas pelayanan publik agar jauh lebih akurat, transparan, dan tepat sasaran. Selain itu, regulasi ini juga krusial untuk memperkuat keamanan dalam pertukaran informasi.
“Regulasi ini juga krusial untuk memperkuat keamanan dalam pertukaran informasi serta meningkatkan ketahanan siber nasional.” Tegasnya.

Tokoh-Tokoh Penting yang Hadir
Pertemuan tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting dari unsur legislatif, akademisi, dan eksekutif, di antaranya:
- Sufmi Dasco Ahmad (Wakil Ketua DPR RI).
- Cucun Ahmad Syamsurijal (Wakil Ketua DPR RI).
- Prof. Dr. Sofyan Sjaf (Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ekologi Manusia / FISEMA IPB University).
- Teni Widuriyanti (Sekretaris Kementerian PPN/Bappenas).
- Rieke Diah Pitaloka (Anggota Komisi XIII DPR RI).
- Bob Hasan (Ketua Badan Legislasi DPR RI).
- Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono (Kepala Badan Keahlian DPR RI).
Penyusunan regulasi Satu Data Indonesia ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam mewujudkan tata kelola data nasional yang terpadu, aman, dan akuntabel.
Dengan aturan yang komprehensif, pemanfaatan data ke depan dapat dioptimalkan secara maksimal guna mendongkrak kualitas pelayanan publik sekaligus menjaga kedaulatan NKRI di era digital. (Humas/Gus).









