spot_img
spot_img
No menu items!
More
    HomeAgamaSilaturahim PP IPHI dengan Wamenhaji dan Umroh RI: Ketegasan Legalitas Kepengurusan di...

    Silaturahim PP IPHI dengan Wamenhaji dan Umroh RI: Ketegasan Legalitas Kepengurusan di Bawah Erman Suparno

    Surabaya, kartanusa – Silaturahim Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (PP IPHI) dengan Wakil Menteri (Wamen) Haji dan Umroh Republik Indonesia, Dr. Dahnil Anzar Simanjuntak, S.Ak., M.PKP., pada Selasa, 21 Juli 2026. Hadir dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PP IPHI, Ir. H. Bambang Irianto, bersama jajaran Wakil Ketua Umum (Umum).

    Silaturahim tersebut sekaligus penegasan resmi bahwa di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak ada dualisme kepengurusan IPHI. Organisasi yang sah dan legitimate secara hukum di Indonesia adalah PP IPHI yang dipimpin oleh Erman Suparno.

    Jalannya Pertemuan dan Penegasan Legalitas

    Dalam kunjungan silaturahim yang berlangsung hangat dan konstruktif tersebut, Ketua Umum (Ketum) PP IPHI, Dr. H. Ir. Erman Suparno, MBA., M.Si., memaparkan sejumlah agenda strategis organisasi sekaligus mempertegas posisi hukum lembaganya.

    “Salah satu inti pembahasan yang menjadi sorotan utama adalah penegasan terkait keabsahan organisasi. Pihak kementerian dan jajaran pengurus sepakat bahwa di bawah bingkai hukum NKRI, kepengurusan IPHI yang sah dan diakui secara de jure maupun de facto hanyalah PP IPHI di bawah kepemimpinannya.” Tutur Erman Suparno, Ketum PP IPHI ini.

    Menurutnya, pernyataan ini sekaligus menjadi penutup dan kejelasan atas isu-isu dualisme yang sempat beredar di tengah masyarakat, memastikan bahwa roda organisasi IPHI berjalan secara tunggal, sah, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

    Melalui pertemuan ini, PP IPHI berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan Kementerian Haji dan Umroh Republik Indonesia dalam rangka membina para haji mabrur sepanjang hayat, serta meningkatkan pelayanan umat demi kemaslahatan bangsa dan negara. (Humas/Gus).

    fortasi
    previous arrow
    next arrow

    latest articles

    explore more

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here